
Manado.BeritaManado.com — Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) inisial C, yang selama beberapa hari ini dirawat di RS Prof Kandou Malalayang dinyatakan meninggal dunia pada Senin (24/1/2022) pagi tadi.
Meski demikian, pihak rumah sakit menyatakan, C meninggal dunia karena sakit leukimia (kanker darah).
Hal tersebut dinyatakan dr Bismarck Joel Laihad SpOG-K Onk dalam konferensi pers di aula RS Prof Kandou Malalayang siang tadi.
“Kami nyatakan meninggal dengan status penyakit leukimia (kanker darah) setelah keadaannya sempat drop pada pagi tadi sekitar pukul 07.25 Wita yang sebelumnya mengalami penurunan HB,” ujar dr Joel.
Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno yang didampingi Kapolresta Manado AKBP Julianto Sirait, UPTD P3A Provinsi Sulut serta Dirut RS Prof Kandou mengucapkan turut berbela sungkawa atas kematian korban.
“Kami berharap agar tidak ada isu yang tidak benar beredar dan sudah jelas penyebab kematiannya korban,” tutup Mulyatno.
(Horasnapitupulu)