Jakarta – Tindak pidana korupsi saat ini menjalar ke institusi pendidikan. Setidaknya Rp 128.988.453.000 uang negara yang diduga kuat disalahgunakan oleh 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan tiga Ditjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan BPK di 16 Universitas dan tiga Ditjen di Kemendikbud menyasar pengadaan barang dan jasa serta rekening di Kemendikbud tahun anggaran 2008, 2009, dan 2010. Tahapan pemeriksaan barang dan jasa dirinci lagi antara lain tahap penganggaran terdiri dari usulan kebutuhan barang dan pengguna barang dan jasa, analisis kebutuhan barang dan jasa, penganggaran dalam rencana kerja anggaran (RKA) maupun daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Pada tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa, terdiri dari penetapan kepanitiaan pengadaan, penyususnan dokumen lelang, penetapan HPS, proses pelelangan, penetapan penyedia barang dan jasa, penyusunan kontrak pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan fisik.
Dari data yang dilansir beritamanado di situs resmi BPK total pemborosan keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 211.255.453.000 dengan kerugian negara mencapai Rp 128.988.453.00(*jkf)