Dokumen LSM yang menggunakan logo Ormas Adat Makatana Minahasa
Bitung, Beritamanado.com – Sejumlah pengurus Ormas Makatana Minahasa berang dengan adanya dokumen salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggunakan logo Ormas adat itu.
Dari hasil penelusuran Ormas Makatana Minahasa, LSM itu terdaftar di Kesbangpol Pemkot Bitung lengkap dengan dokumen serta logo yang sama persis dengan Makatana Minahasa.
“Kami sudah cek dan betul ada dokumen salah satu LSM yang logonya sama persis dengan logo Makatana Minasaha sehingga kami lakukan penyitaan,” kata Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa (Makmin) Provinsi Sulawesi Utara, Rocky Oroh, Kamis (28/11/2019).
Rocky menyatakan, Ormas adat yang dipimpinnya sangat dirugikan sehingga Makatana Minahasa langsung bergerak melakukan penyitaan berkas di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik disaksikan staf Kesbangpol Pemkot Bitung serta oknum yang diduga melakukan pencatutan.
“Terduga pelakunya adalah FK alias Federik (55) yang mengakui jika berkas yang dimasukkan untuk pemenuhan pendaftaran di Kesbangpol sebagai LSM dan mengaku tidak mengetahui bahwa logo yang digunakan adalah logo Makatana Minahasa,” katanya.
Menariknya kata Rocky, dokumen yang dicantumkan sebagai pengurus LSM itu adalah nama-nama dan tokoh-tokoh/Lembaga negara besar di Kota Bitung termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung sebagai Pembina, TNI/Polri sebagai Pelindung serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkot Bitung sebagai pengarah.
“Informasi soal logo kami dicatut bermula dari anggota masyarakat Adat Makatana Minahasa Pakasaan Kota Bitung, Charles Somba dan Henro Rompas serta intruksi Sekretaris Jenderal Masyarakat Adat Makatana Minahasa, Jeremia Domi Makalikis,” katanya.
Rocky berharap dan memberikan peringatan keras terhadap Federik serta oknum lain jangan sampai terulang kembali karena pihaknya akan bertindak sesuai aturan hukum.
“Mudah-mudahan tidak terulang lagi karena jika terulang lagi yang pasti organisasi akan bertindak tegas dan keras. Namun untuk sekarang ini kami maafkan. Apa lagi kami organisasi budaya yang sangat menjunjung falsafah hidup Minahasa dan sesuai logo selain ada burung manguni, ada salibnya yang berarti “kasih”. Sekali lagi atas nama organisasi, kami sudah mengampuni dan memaafkan,” jelasnya.
Sementara itu salah satu staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkot Bitung, Nona yang menerima berkas LSM itu menyatakan hanya menerima berkas dari yang bersangkutan dan akan meneliti keabsahan berkas termasuk penggunaan logo.
“Terkait ada logo Makatana Minahasa yang ada dalam berkas, saya sudah memberikan peringatan bahwa logo tersebut sudah ada yang memakai. Saya hanya menerima berkas, namanya juga pelayanan masyarakat,” kata Nona.
Adapun Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa yang sering disebut Makatana Minahasa atau disingkat MAKMIN merupakan salah satu Organisasi Masyarakat Adat terbesar di tanah bangsa Minahasa yang memiliki 10 kepengurusan Pakasaan (setingkat Kabupaten/Kota), 32 kepungurusan Walak (setingkat kecamatan) dan 96 kepengurusan Wanua (setingkat Kelurahan / Desa), 3 Perwakilan di luar Propinsi dengan total keanggotaan Masyarakat Makatana Minahasa mencapai sembilan belas ribu anggota Masyarakat Adat yang tersebar sesuai teritorial.
(abinenobm)