Manado – Terkait laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Manado Tahun 2013 dengan Nomor : 13.C/LHP/XIX.MND/07/2014 tertanggal 15 Juli 2014 tentang Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan mengejutkan sejumlah anggota DPRD Kota Manado atas temuan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado soal perjalanan dinas “Siluman”.
Pasalnya, dalam temuan BPK terdapat kejanggalan laporan atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas sebesar Rp 121.789.000 yang tidak terverifikasi secara memadai dan terdapat perjalanan dinas ganda sebesar Rp 40.623.000.
Menanggapi hal itu, Benny Parasan anggota DPRD Kota Manado menilai tidak adanya transparansi terhadap pengelolaan anggaran yang seharusnya menjadi kewajiban semua pihak diera keterbukaan informasi sekarang ini.
“Ini harus ditelusuri lebih lanjut diapakan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah itu. Saya tidak ingin menduga-duga, sebaiknya pihak terkait mengusut agar persoalan ini mendapatkan titik terang. Dan Dispenda sendiri wajib membeberkan ke publik tentang pengelolaan anggaran ini. Sehingga tidak menimbulkan dugaan negatif ditengah masyarakat yang sudah mengetahui adanya temuan BPK di Dispenda,” tegas Tampi.
Lanjut Parasan Dispenda untuk secepatnya memberikan laporan secara detail terhadap penjalanan dinas itu. Jangan hanya DPRD saja di sorot masyarakat karena menggunakan uang rakyat untuk perjalanan dinas, padahal Dispenda sendiri tidak mampu mempertanggugjawabkan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
“Kenapa anggaran perjalanan dinas Dispenda sebesar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, ada laporan ganda perjalanan dinas. Ini harus segera dituntaskan. Jangan hanya dewan yang disorot kalau melakukan perjalanan dinas,” pungkas Parasan.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Manado, Bismark Lumentut belum berhasil dikonfirmasi berkenaan dengan temuan BPK tersebut. (leriandokambey)