Amurang – Absensi sidik jari yang diberlakukan Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE menjadi tanda awas, khususnya bagi para pejabat yang tidak lagi memegang jabatan tertentu alias Nonjob.
Bertapa tidak, berdasarkan amatan banyak pejabat nonjob yang malas masuk kerja alias mangkir kerja, meski tidak lagi dipercaya atasan menjabat suatu jabatan di jajaran Pemkab Minsel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat daerah (BKDD) Minsel Drs Ferdinand Roy Tiwa tak menampik bahwa absensi sidik jari ini, akan menjadi acuan disiplin PNS Minsel.
“Bisa saja kalau yang bersangkutan jarang masuk kantor, tentunya ada sanksi tegas yang akan diterima pegawai maupun pejabat yang bersangkutan,” jelas Tiwa, saat dikonfirmasi beritamanado.com, Rabu (7/1/2015).
Sesuai PP 53 terkait disiplin PNS. Maka jika tidak masuk kerja, tanpa ada alasan yang jelas selama 40 sampai 60 hari, tentunya akan diproses sesuai ketentuan ini, dan tidak menutup kemungkinan sampai pada pemecatan terhadap yang bersangkutan, tukas Tiwa. (sanlylendongan)