MANADO – Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR RI, Fahri Hamzah menegaskan fungsi kontrol dari rakyat kepada anggota DPRD harus maksimal dan kritis. Salah satunya, absensi anggota DPRD dalam mengikuti rapat-rapat wajib dipublikasi dan diketahui rakyat. “Absensi rapat anggota DPRD harus dipublikasi,” tegasnya.
Terkait kehadiran anggota DPRD, Hamzah mengharapkan DPRD baik di propinsi dan kabupaten/ kota menyediakan bukti kehadiran dengan menggunakan absen elektronik.
“Kehadiran harusnya ada bukti elektronik. Alatnya tidak mahal hanya sekitar satu atau dua jutaan. Karena tak dipungkiri, banyak kasus absen anggota DPRD hanya ditandatangani temannya atau staf,” sambungnya.
Hal ini diungkapkan Hamzah terkait pembenahan dan penguatan fungsi Badan Kehormatan dalam lembaga DPRD agar mendapat kepercayaan dari masyarakat. “BK harus diperkuat. Ini penting sekali karena BK sebagai lembaga pengawas internal bagi anggota DPRD,” katanya.
Ditempat yang sama, ketua BK DPRD Sulut Paul Tirajoh mengatakan, sesuai peraturan pemerintah, anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat-rapat enam kali berturut-turut bisa diusulkan untuk diganti. Terkait absensi rapat anggota DPRD, Tirajoh menegaskan BK memiliki data namun diserahkan kepada pihak sekretariat dewan.
“Soal kehadiran bisa dilihat secara langsung dalam rapat-rapat. Kami miliki data absensi rapat anggota DPRD, tapi ada di sekretariat dewan. Terkait kunjungan BK DPR RI kami mendapat berbagai masukan yang sangat baik dan juga ada yang diusulkan,” kata Tirajoh. (is)