Manado, BeritaManado.com — Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan larangan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan mudik pada Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Larangan mudik tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Anggota DPRD Manado Abdul Wahid Ibrahim yang biasa disapa Awi, mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan tersebut.
“Kalau ada larangan mudik, tolong sebagai masyarakat harus mentaati apa yang sudah menjadi keputusan apa lagi yang menyangkut wabah ini,” kata Abdul Wahid Ibrahim kepada BeritaManado.com, Selasa (20/5/2020).
Hal ini dikatakannya karena melihat makin meningkatnya perkembangan penyebaran kasus positif virus Corona di kota Manado.
“Apalagi kota Manado, takutnya dengan adanya peningkatan penyebaran yang signifikan, saya kira akan jadi zona merah ini kota Manado,” ujar Awi anggota komisi II DPRD Manado.
Awi berharap ada ketegasan dari pihak terkait dalam menerapkan peraturan larangan mudik ini.
“Ini penting sekali buat kita, semua lembaga yang terkait pencegahan COVID-19 ini mohon itu dijaga. Tidak bisa ada mudik,” tandas legislator PAN ini.
(BennyManoppo)