Manado – Pemberitaan yang “menyudutkan” Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho-Lintang STh terkait perjalanan dinas anggota dewan mendapat “pembelaan” dari salah-satu anggota dewan, Steven Kandouw. Menurut anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini, tugas ketua DPRD hanya sebatas memfasilitasi tidak boleh menghalangi perjalanan dinas dewan.
“Ketua dewan tugasnya hanya fasilitator, dia tidak ada hak menolak atau menghalang-halangi. Sudah rahasia umum jika ketua dewan tidak menandatangani surat tugas pasti semua marah,” tukas Kandouw kepada sejumlah wartawan, tadi sore.
Tambahnya, setiap perjalanan dinas harus dipertanggung-jawabkan masing-masing anggota dewan kepada publik. Personil dewan juga harus berkaca dan melakukan introspeksi diri karena yang terjadi selama ini banyak anggota dewan yang malas masuk kantor namun selalu ngotot untuk melakukan perjalanan dinas.
“Anggota dewan harus berkaca dan introspeksi diri, siapa yang gemar berangkat tapi sering mengabaikan tugas-tugas dewan. Siapa yang berangkat tapi tidak substansial, siapa yang berangkat tapi tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (jerry)