Manado – Pengamat pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Sulut, Taufik Tumbelaka angkat bicara soal tugas dan tanggung jawab dari Komisi Informasi Publik (KIP). Dikatakannya, institusi ini harus segera action dalam hal ini melakukan sosialisasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jangan tunggu lama, KIP Sulut harus segera melakukan sosialisasi UU nomor 14 tahun 2008. Ini agar masyarakat dan aparat negara dapat mengetahui hak dan kewajibannya,” tukas Tumbelaka.
Menurutnya, jika masyarakat dan aparat negara telah memahami dengan baik mengenai UU nomor 14 tahun 2008 tersebut, maka peran dari KIP Sulut akan berjalan dengan maksimal sesuai dengan semangat dari UU tersebut,” tandas Tumbelaka. (lo)