Manado-Lantaran diduga melakukan malpraktek kepada pasiennya, dr JM terpaksa harus berusursan dengan hukum. Adalah Elizabeth warga Kelurahan Buha Manado yang menggugat dokter ini dengan uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar.
Penasehat hukum Elizabeth, Jakson Takasanakeng menuturkan sekitar bulan April 2006 silam kliennya ke tempat praktek dokter JM. “Setelah dilakukan doagnosa dokter diambil kesimpulan klien saya harus melakukan operasi pada mata sebelah kanan,” jelasnya di depan Pengadilan Negeri Manado, Jumat (9/3).
Setelah dilakukan operasi ternyata mata pasiennya tidak kunjung sembuh malah mata kanannya tidak bisa berfungsi lagi alias buta. “Setelah itu klien saya melakukan pengobatan ke Singapura oleh dokter disana disumpulna matamya memamng sudah rusak akibat operasi dari dr JM,” tukasnya.
“Makanya saya dan klien menggugat dr JM sebesar Rp 5 miliar. Gugatan tersebut berdasarkan pada bukti-bukti otentik,” tukasnya di pengadilan.
Manado-Lantaran diduga melakukan malpraktek kepada pasiennya, dr JM terpaksa harus berusursan dengan hukum. Adalah Elizabeth warga Kelurahan Buha Manado yang menggugat dokter ini dengan uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar.
Penasehat hukum Elizabeth, Jakson Takasanakeng menuturkan sekitar bulan April 2006 silam kliennya ke tempat praktek dokter JM. “Setelah dilakukan doagnosa dokter diambil kesimpulan klien saya harus melakukan operasi pada mata sebelah kanan,” jelasnya di depan Pengadilan Negeri Manado, Jumat (9/3).
Setelah dilakukan operasi ternyata mata pasiennya tidak kunjung sembuh malah mata kanannya tidak bisa berfungsi lagi alias buta. “Setelah itu klien saya melakukan pengobatan ke Singapura oleh dokter disana disumpulna matamya memamng sudah rusak akibat operasi dari dr JM,” tukasnya.
“Makanya saya dan klien menggugat dr JM sebesar Rp 5 miliar. Gugatan tersebut berdasarkan pada bukti-bukti otentik,” tukasnya di pengadilan.