Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penempatan keanggotaan komisi I dan komisi IV, yang ditanda tangani oleh ketua DPRD Sulut Meiva Lintang.
SK ini sesuai surat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) nomor 076/IN/FPDIP-P/IX/09 tertanggal 8 Maret 2010, perihal perubahan penempatan personil di komisi, dan telah di paripurnakan oleh DPRD Sulut 9 Maret 2010 lalu.
Adapun, sebelum perubahan penempatan atau perpidahan keanggotaan Benny Ramdhani selaku sekertaris komisi I dan Wisye Rompis adalah anggota komisi IV. Ketika terbitnya SK, maka keduanya harus bertukar posisi dimana Benny Ramdhani harus ke komisi IV, sedangkan Wisje Rompis menempati posisi Ramdhani di komisi I.
Menurut, anggota komisi I yang baru Rompis, hal ini merupakan tindak lanjut dari usulan partai, karena FPDIP adalah perpanjangan tangan dari partai.
“Saya hanya akan menjelaskan keputusan partai, sebab kedudukan kami di dewan dan fraksi adalah perpanjangan dari partai,” tegas Rompis. (IS)