MANADO – Memasuki awal tahun 2012, angka perceraian di Kota Manado ternyata sangat tinggi dibanding tahun sebelumnya. Data dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan sedikitnya telah menerbitkan 23 surat akte perceraian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Manado Ventje Pontoh kepada wartawan menjelaskan, Disdukcapil merupakan instansi atau lembaga yang menetapkan perceraian. Sedangkan yang memutuskan perceraian adalah lembaga peradilan.
“Artinya kami mengeluarkan surat perceraian berdasarkan putusan pengadilan. Jadi, kita tidak langsung menerbitkan surat cerai begitu saja,” tandas Pontoh, menepis adanya anggapan kalau Disdukcapil adalah lembaga pemutus perceraian.
Pontoh mengatakan, permohonan untuk menerbitkan akte perceraian yang dilakukan warga Kota Manado, lebih banyak dilandasi karena ketidakcocokan dalam menjalani perkawinan. Rata-rata mereka yang mengurus akte perceraian, usia perkawinan masih di bawah 10 tahun.
“Biasanya kalau sudah di atas sepuluh tahun, apalagi kalau sudah merayakan tahun perak dua puluh lima tahun, mereka lebih matang dalam berumahtangga, tidak mudah bagi mereka untuk bercerai,” tuturnya lagi.
Meski demikian, tambahnya, bukan berarti tidak ada dari kelompok 10 tahun ke atas mengurus surat cerai di instansinya. Hanya saja, jumlahnya sedikit dibandingkan usia perkawinan di bawah 10 tahun. (is)