
BeritaManado.com — Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) gerak cepat meringkus pelaku penganiayaan dengan senjata tajam, Kamis (22/5/2025).
Tak kurang dari 1×12 jam, Tim Resmob di bawah komando Ailda B Lakaoni mengamankan N dan B di Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung.
Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Agung Uliana, mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis dini hari.
Lokasinya, kata Agung, di salah satu kos di wilayah Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara.
Agung menuturkan, penganiayaan dengan senjata tajam ini membuat Richardo Dalegi mengalami luka tusukan di pinggang bagian belakang.
“Mendengar kejadian ini, tim langsung mendatangi TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan. Kemudian diperoleh informasi dua pelaku menggunakan motor yang berasal dari Manembo-nembo dan sudah melarikan diri,” terang Agung.
Pengejaran pun dilakukan hingga ke Kota Bitung.
Alhasil, lanjut Agung, tim mengamankan kedua pelaku di tempat persembunyiannya.
Agung mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku N rupanya merasa cemburu karena istrinya ada hubungan gelap dengan korban.
Lanjut Agung, mendapat infomasi istrinya ada bersama dengan korban di kos-kosan Airmadidi, N dan seorang lelaki lainnya menuju lokasi kos dan mendapati istrinya di dalam kamar bersama korban.
“Pelaku langsung mengetuk pintu kosan dan menikam korban, kemudian melarikan diri ke Bitung,” terang Agung.
Adapun barang bukti yang diamankan dua jenis senjata tajam jenis pisau.
(Alfrits Semen)