Manado, BeritaManado.com — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) se Sulawesi Utara.
Anggota Komisi I Henry Walukow mengungkapkan, rapat dengar pendapat tersebut membahas berbagai permasalahan tanah di Sulut.
“Karena hampir setiap minggu kami Komisi I menerima aspirasi tentang permasalahan tanah termasuk hasil penindakan dari satgas yang dibentuk oleh BPN pusat,” ungkap Henry Selasa, (20/5/2025) usai rapat dengar pendapat Komisi I di ruang serba guna kantor DPRD Sulut.
Tak hanya itu saja, Henry juga menekankan bahwa, dalam rapat dengar pendapat tersebut ikut membahas tentang tanah-tanah yang bisa menjadi objek reforma agraria.
“Seperti eks HGU (Hak Guna Usaha) yang terlantar atau onderneming, apa salahnya kita perjuangkan agar masyarakat yang menggarapnya sudah puluhan tahun bisa mendapatkan hak, lewat program-program pemerintah yang ada tentunya sesuai aturan dan regulasi yang ada,” tegas Henry.
“Ini inti dari rapat dengar pendapat yang diharapkan menghasilkan impact dan output yang baik sebagai kadou untuk masyarakat,” sambung Henry.
Lanjut Henry, selain itu juga pembebasan lahan KEK Likupang juga menjadi bahan pembahasan pada rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Sulut bersama Kepala kantor wilayah se Sulut.
“Ini kan merupakan program super prioritas yang sampai saat ini pembebasannya belum rampung, ada banyak persoalan-persoalan yang ketua panitianya kepala BPN Minahasa Utara sehingga kami DPRD yang menjalankan fungsi budgeting sudah menganggarkan tapi tidak terserap, ini kan sangat disayangkan sekali, sehingga ini perlu dievaluasi apa yang menjadi halangan,” beber Henry.
(Erdysep Dirangga)