
Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus terus menunjukkan komitmen serius dalam menata dan mengelola aktivitas pertambangan rakyat.
Salah satu langkah strategis yang kini tengah didorong adalah kewajiban pembentukan koperasi berbadan hukum sebagai syarat legalitas usaha pertambangan rakyat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut, Evans Steven Liow, SSos, MM, menjelaskan bahwa koperasi menjadi solusi ideal dalam mewadahi para penambang rakyat agar aktivitasnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Ini solusi terbaik karena regulasi memungkinkan koperasi pertambangan rakyat untuk memiliki kawasan pertambangan hingga 10 hektar,” ujar Steven.
Menurutnya, selain berbadan hukum, koperasi pertambangan rakyat juga diwajibkan tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Rakyat yang telah ada.
Dengan begitu, pengawasan dan koordinasi dalam kegiatan pertambangan akan lebih terarah dan terkontrol.
Tak kalah penting, dalam proses pertambangan rakyat, aspek lingkungan juga menjadi perhatian utama.
Pemerintah akan mewajibkan setiap koperasi yang terlibat dalam pengelolaan tambang untuk memperhatikan kajian lingkungan sebagai bagian dari syarat operasionalnya.
Gubernur Yulius Selvanus dikabarkan tengah mempersiapkan payung hukum yang memungkinkan masyarakat untuk mengelola pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan dapat memberi jaminan keamanan dan kenyamanan bagi para penambang rakyat dalam menjalankan usahanya.
Pemerintah Provinsi juga berencana menarik kembali izin usaha pertambangan (IUP) dari perusahaan-perusahaan yang tidak aktif atau diketahui melakukan praktik jual beli IUP.
Lokasi-lokasi tambang yang izinnya dicabut akan dialihkan menjadi kawasan pertambangan rakyat sehingga dapat dikelola langsung oleh masyarakat melalui koperasi.
“Sudah lebih dari 20 IUP yang terbit tapi tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya. Ini tidak bisa dibiarkan karena menghambat pemanfaatan sumber daya oleh masyarakat,” tambah Steven.
Dengan kebijakan ini, diharapkan aktivitas penambangan ilegal dapat ditekan, termasuk praktik eksploitasi tambang oleh oknum yang menggunakan alat berat tanpa izin resmi.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan liar, serta mendukung penuh pembentukan koperasi tambang rakyat yang sah secara hukum.
Dalam waktu tiga bulan ke depan, kata Steven, instansi terkait akan memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk memproses legalitas koperasi pertambangan rakyat.
Hal ini sejalan dengan visi Gubernur Yulius Selvanus yang ingin menjadikan tambang rakyat sebagai sektor produktif yang menyejahterakan masyarakat, namun tetap dalam koridor hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Sulut dalam menciptakan iklim pertambangan yang sehat, legal, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
(***/jenlywenur)