
Jakarta, BeritaManado.com — Di tengah memanasnya tensi perdagangan global akibat kebijakan tarif resiprokal yang dilancarkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Indonesia tak tinggal diam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampil di garda depan, merumuskan lima kesepakatan strategis sebagai jurus pamungkas untuk meredam dampak negatif kebijakan tersebut.
Dalam konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar Kamis, 24 April 2025, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia tengah menjalani komunikasi dan negosiasi intensif dengan pemerintah AS.
Tujuannya jelas, yakni memastikan kepentingan ekonomi nasional tetap terjaga di tengah ancaman perang dagang.
“Pemerintah telah menjajaki proses, menjalankan komunikasi, dan proses negosiasi dengan Pemerintah AS di dalam merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan AS kepada Indonesia dan negara-negara lain di dunia,” ujar Sri Mulyani, dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Berikut adalah lima kesepakatan yang menjadi “senjata” Indonesia dalam negosiasi dengan AS:
- Penyesuaian Tarif Bea Masuk Produk Selektif: Indonesia membuka peluang untuk menyesuaikan tarif bea masuk bagi produk-produk tertentu dari AS. Langkah ini diharapkan dapat menunjukkan itikad baik Indonesia dalam membuka akses pasar bagi produk-produk AS.
- Peningkatan Impor Komoditas yang Tidak Diproduksi di Dalam Negeri: Indonesia menawarkan peningkatan impor dari AS untuk komoditas-komoditas strategis seperti minyak dan gas bumi (migas), mesin dan peralatan teknologi, serta produk pertanian. Sri Mulyani menegaskan bahwa impor ini hanya akan dilakukan untuk komoditas yang tidak diproduksi di dalam negeri, sehingga tidak mengganggu produksi domestik.
- Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan: Indonesia berkomitmen untuk melakukan reformasi di bidang perpajakan dan kepabeanan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perdagangan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi perusahaan-perusahaan AS.
- Penyesuaian Non-Tariff Measures (NTMs): Indonesia bersedia melakukan penyesuaian terhadap langkah-langkah non-tarif, termasuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kuota impor, deregulasi, dan pertimbangan teknis (pertek) di berbagai kementerian/lembaga. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan yang dianggap tidak perlu oleh AS.
- Kebijakan Penanggulangan Banjir Barang Impor (Trade Remedies): Indonesia akan menerapkan kebijakan penanggulangan banjir barang impor secara responsif dan cepat. Langkah ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil.
Menurutnya, kelima kesepakatan strategis yang tengah diupayakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menghadapi potensi perang dagang dengan AS.
Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh reformasi dan kebijakan yang diajukan kepada AS berlandaskan pada tiga pilar utama, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas makroekonomi, dan menjamin keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Berbagai kebijakan dan reform tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, tetap menjaga stabilitas kebijakan makroekonomi, dan tentu keberlanjutan dari APBN,” tegasnya.
Langkah-langkah ini bukan hanya sinyal diplomasi ekonomi, tapi juga menunjukkan keseriusan pemerintah.
Indonesia berharap, dengan pendekatan strategis dan negosiasi yang aktif, hubungan perdagangan dengan AS tetap bisa terjaga dalam koridor yang saling menguntungkan.
Di tengah ketidakpastian global, strategi “lima serangkai” Sri Mulyani menjadi harapan untuk menavigasi ancaman perang dagang dan menjaga perekonomian nasional.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengenakan tarif 32 persen untuk barang asal Indonesia yang masuk ke AS.
Tarif itu adalah ‘timbal balik’ dari kebijakan Indonesia mengenakan tarif terhadap barang dari AS yang masuk ke RI.
Trump menyentil tarif yang dikenakan Indonesia untuk produk etanol asal AS, yakni 30 persen.
Menurutnya, tarif itu lebih besar dari yang diterapkan AS untuk produk serupa, yakni 2,5 persen.
Tak hanya itu, Trump juga mempersoalkan kebijakan non tarif.
Dia menyoroti kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di berbagai sektor.
Demikian juga dengan perizinan impor yang sulit hingga kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengharuskan perusahaan sumber daya alam menyimpan pendapatan ekspor di rekening dalam negeri.
“Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai USD 250.000 atau lebih,” demikian ujar Trump.
(jenlywenur)