
Manado, Beritamanado.com— Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina Ditipu oleh seorang warga Kota Manado berinisial NJ.
Kedua WNA berinisial GM alias Gracela (51) dan JP alias Jonito (55) merupakan pebisnis asal negeri lumbung padi itu menyambangi Polda Sulut pada Senin (14/4/2025) sore.
“Saya meminta keadilan usai ditipu oleh terduga pelaku NJ alias Nicky yang tidak kunjung mengirimkan pesanan rokok kami,” ujar korban Gracela melalui penerjemah Sartika Manuel.
Perlu diketahui, kasus yang telah bergulir dipengadilan negeri tersebut hingga kini belum menemukan titik terang dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 Miliar.
“Rokok yang dijanjikan akan dikirimkan ke surabaya itu tak kunjung tiba. Pelaku hanya mengiming-imingi dengan mengirimkan bukti foto rokok senilai Rp 5 Miliar tersebut yang telah dipacking dan akan dikirimkan melalui speadboat. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polisi Bangsa yang berada di Philipina dan hari ini kami meminta keadilan ke Polda Sulut,” tutup Korban didampingi Ketua Lakri Sulut, Frangky Mamengko STh, Ketua Bidang Hukum Lakri Sulut, Advokat Anace Agustina Padang SH dan Advokat Rian Dian Mengko SH.
(Horas Napitupulu)