Manado, Beritamanado.com— Oknum Dokter residen anestesi berinisial PA (31) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya usai memperkosa FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Informasi yang dirangkum, Korban awalnya sedang merawat sang ayah itu diajak oleh pelaku untuk melakukan transfusi darah di Gedung MCHC lantai 7.
“Pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat,” ujar Martin Daniel Tumbelaka kepada beritamanado.com pada Kamis (10/4/2025) sore.
Korban yang tidak menyadari niat buruk pelaku itupun mengikuti arahannya untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau tanpa menggunakan pakaian dalam lalu tidur diatas ranjang kasur pasien.
Kemudian pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
“Dalilnya transfusi darah kemudian dibius lalu diperkosa dalam keadaan tidak sadarkan diri, Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan, saya akan kawal perkara ini,” tegas Martin yang juga merupakan Anggota DPR-RI Dapil Sulawesi Utara.
Kasus tersebut terbongkar saat korban merasakan kesakitan saat buang air kecil kemudian langsung menceritakannya kepada sang ibu.
“Profesi dokter adalah profesi mulia. Jangan kotori kemuliaan itu dengan tindakan bejat yang mencederai harkat manusia. Saya minta tidak boleh ada intervensi ataupun perlindungan terhadap pelaku bejat seperti ini dan harus dihukum seberat-beratnya,” tutupnya.
(Horas Napitupulu)