Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Kuasa Hukum Ungkap 2 Tersangka Resmi Ditetapkan Atas Kasus Klaim Tanah di Mapanget

by Sri Surya
Kamis, 6 Maret 2025, 10:14 am
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 4shares
C Suhadi

Manado, BeritaManado.com — Setelah dilaporkan ke polisi pada tanggal 4 Desember 2024 dengan Laporan Laporan Polisi Nomor: LP/B/671/XII/2024/Polda Sulut, tentang dugaan tindak pidana pengerusakan, 2 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya yaitu Margaretha dan Lexie, ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari
penyidik Polresta Manado kepada pelapor, Joucelin Alaida Panese pada Rabu (5/3/2025).

Dengan adanya penetapan tersangka kepada Margaretha dan Lexie, C. Suhadi selaku kuasa hukum Joucelin Alaida Panese mengapresiasi kinerja Polresta Manado.

“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Kota Manado yang telah menetapkan kedua orang tersebut menjadi tersangka,” katanya melalui siaran pers, Rabu (5/3/2025).

Suhadi mengatakan, aduan polisi itu dilakukan karena mereka mengklaim tanah milik adat/pasipi berupa tanah perkebunan seluas ± 50.000 m² yang merupakan milik kliennya.

Letak tanah tersebut terletak di Kecamatan Mapanget, Kota Manado berdasarkan registrasi/persil No.293 folio 74 A.N.J Ranta luas ± 50.000 m² atas nama Joenus Ranta sebagaimana Surat Keterangan No. K.04.1.KEL-KS/SKet/49/II/2024 yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Kelurahan Kairagi Satu.

“Penetapan tersangka sepasang suami istri itu karena keduanya telah memasang plang nama di tanah milik klien kami dengan nama-nama sebagai berikut Zusana Isye Makalew, Margaretha Makalew, Robby Makalah dan Jeanette Makalew,” jelas Suhady.

Suhadi yang juga Koordinator Tim Hukum Merah Putih itu mengaku tak segan-segan melaporkan siapapun yang telah mengklaim tanah milik kliennya, apalagi jika menggunakan surat putusan yang diduga pengadilan palsu.

“Kami tak segan-segan untuk melaporkan siapapun yang telah merugikan klien kami, terlebih klaim itu mereka lakukan dengan menggunakan surat putusan pengadilan palsu. Kepada kepolisian kami berharap kasus ini terus berlanjut, sampai semua yang terlibat dalam pemalsuan itu ditangkap sehingga ada efek jera ke depannya,” pungkas advokat senior tersebut.

Sebelumnya Margaretha mengklaim tanah milik Joucelin Alaida Panese dengan menggunakan putusan No. 19/Pdt.G/1976/PN.Mdo, 20/Pdt/1977/PT.Mdo, 1533 K/SIP/1977, Eksekusi Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 28 November 2022.

Untuk diketahui Joucelin Alaida Panese menunjuk kantor hukum SES & Partners menjadi kuasa hukumnya dalam persoalan ini.

SES & Partners pun menerjunkan advokat-advokat seniornya seperti C. Suhadi, Muh. Eddy Gozali dan Minak Kunang.

(***/srisurya)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 4shares
Tags: Polresta Manadosengketa tanah

Berita Terkini

Festival Budaya Kota Langowan Dapat Dukungan Penuh Pemkab Minahasa

Festival Budaya Kota Langowan Dapat Dukungan Penuh Pemkab Minahasa

21 Mei 2025

Indosat Resmikan AI Experience Center, Hadirkan Manfaat Nyata bagi Indonesia Timur 

21 Mei 2025
Pantai Manado Utara Ditutup, Jems Tuuk ke Kejaksaan Tinggi Sulut: Tangkap Agus Abidin!

Julius Jems Tuuk Pelototi Kepala Dinas Kominfo Yang Bicara Soal Tambang Rakyat

21 Mei 2025
Vionita Kuera Dorong Sinergitas Dinas Sosial dan Yayasan, Permudah Penyaluran Bantuan di Daerah

Perda Pemuda Kembali Dibahas, Vionita Kuera: Bapemperda Terus Bekerja, Nanti Lihat Saja Hasilnya

21 Mei 2025

Simak! Ini Sisi Historis Perjuangan Wujudkan DOB Kota Langowan

21 Mei 2025
Akhirnya Terungkap! Inilah Aturan Baru Soal Media yang Akan Ubah Wajah Komunikasi Pemerintah Sulut!

Akhirnya Terungkap! Inilah Aturan Baru Soal Media yang Akan Ubah Wajah Komunikasi Pemerintah Sulut!

21 Mei 2025
Dorong Peningkatan Kualitas Pers, BRI Umumkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025

Dorong Peningkatan Kualitas Pers, BRI Umumkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025

21 Mei 2025
Gelar Webinar Deep Learning with AI, Telkom Regional 5 Perkuat Kompetensi Guru

Gelar Webinar Deep Learning with AI, Telkom Regional 5 Perkuat Kompetensi Guru

21 Mei 2025
Joune Ganda Apresiasi Rencana Jitu Yulius Selvanus: Ingin Buat Embarkasi Haji di Sulut

Joune Ganda Apresiasi Rencana Jitu Yulius Selvanus: Ingin Buat Embarkasi Haji di Sulut

21 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.