Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Lainnya

Tanggapi Video Viral Mantan Bupati, Pemprov Sulut ‘Gasspoll’ Pelayanan Kesehatan di Talaud

by Jerry
Rabu, 9 Oktober 2024, 14:31 pm
in Lainnya
A A
  • 6shares
Pjs Bupati Fransiscus Manumpil memimpin pelayanan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Kepulauan Talaud

Manado, BeritaManado.com – Polemik perizinan operasional Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud, ditanggapi Pjs Bupati Talaud, Fransiscus Manumpil.

Manumpil yang juga Asisten 3 Setdaprov Sulut ini, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi hanya berwenang mengeluarkan izin rumah sakit type B.

“(Rumah Sakit) type B di Provinsi Sulawesi Utara ada tiga, rumah sakit ODSK, rumah sakit Sentra Medika, dan rumah sakit Siloam,” kata Manumpil.

Sementara, lanjut dia, pemerintah kabupaten dan kota memberikan izin operasional rumah sakit type C dan D termasuk Rumah Sakit Pratama di Talaud.

“Karena itu kewenangan memberikan izin operasional adalah pemerintah kabupaten dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Talaud,” tukas Manumpil. 

Penjelasan Manumpil ini, sekaligus meluruskan informasi keliru melalui video viral mantan Bupati Talaud, Elly Lasut, yang mengatakan bahwa izin operasional rumah sakit Pratama di Damau harus diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kemudian diproses di Kementerian Kesehatan. 

Terkait ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, pasal 29 ayat 5 yang berbunyi Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D diberikan oleh Bupati/Walikota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 

Terpantau, Pemkab Kepulauan Talaud yang dipimpin Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, Fransiscus Manumpil, terus melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa pasien terpaksa harus dirujuk ke RSUD Provinsi Sulut akibat kurangnya fasilitas dasar di RSUD Talaud. (Jy)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 6shares

Berita Terkini

Lewat Gerakan #UnlockingShe untuk Pemberdayaan Perempuan, Indosat Perkuat Inklusivitas Digital 

15 Mei 2025

Erwin Kontu Minta Warga Manado Waspada Modus Penipuan Aktivasi IKD

15 Mei 2025
Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

15 Mei 2025

Menu Mama Jadi Andalan Sap7a Rasa di ARYADUTA Manado, Ada Mukbang Grande Burger

15 Mei 2025

Andrei Angouw dan Manly Manado Society Bertemu Konsul Jenderal Australia, Bahas Kerja Sama Pariwisata

15 Mei 2025
Meriah! Ini Daftar Lengkap Pemenang dan Pemegang Gelar Remaja KGPM Berprestasi 2025

Meriah! Ini Daftar Lengkap Pemenang dan Pemegang Gelar Remaja KGPM Berprestasi 2025

15 Mei 2025
Gubernur Yulius Selvanus Apresiasi Grand Final Pemilihan Remaja KGPM Berprestasi 2025

Gubernur Yulius Selvanus Apresiasi Grand Final Pemilihan Remaja KGPM Berprestasi 2025

15 Mei 2025
Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

14 Mei 2025
Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.