Manado, BeritaManado.com — Rencana perubahan Tata Gereja GMIM (TTG) 2021 cukup menjadi polemik.
Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) Manado Utara Satu, Pdt Lucky Rumopa, kembali berkomentar.
Pernyataan Pdt Lucky Rumopa ini sekaligus menanggapi sikap tegas Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang Data, Informatika dan Litbang, Pnt Recky Montong, yang bersikukuh perubahan Tata Gereja GMIM tidak bisa dilakukan seenak jidat.
Pdt Lucky menyebut Pnt Recky Montong sudah menafsirkan sendiri soal Tata Gereja GMIM.
Pdt Lucky menjelaskan, dalam aturan dasar aturan GMIM, pengambil keputusan tertinggi termasuk mengadakan perubahan Tata Gereja GMIM adalah Sidang Sinode.
Itu kata Pdt Lucky, tertuang dalam Pasal 60.
Dalam dalam Pasal 11, lanjut Pdt Lucky, yang dimaksud Sidang Sinode adalah tiga sidang tertinggi yakni Sidang Majelis Sinode Tahunan, Sidang Majelis Sinode per lima tahun dan Sidang Majelis Sinode Istimewa.
“Sangat jelas, Tata Gereja GMIM bisa direvisi lewat tiga sidang ini,” tegasnya.
Lanjut Pdt Lucky, dalam setiap sidang pun mengatur mekanisme yang akan dibahas.
Ia mencotonhkan Sidang Majelis Sinode setiap lima tahun yang menetapkan visi-misi GMIM, membahas dan menetapkan renstra, memilih dan memperhatikan anggota BPMS, menetapkan dan memberhentikan keanggotaan komisi pelayanan kategorial sinode sesuai hasil pemilihan dan sebagainya.
“Begitupun dalam sidang tahunan, tujuannya sesuai Pasal 15 mengatur dengan jelas perihal evaluasi semua program,” jelas Pdt Lucky.
Lucky menyayangkan Pnt Recky Montong tidak memahami hal ini.
Padahal, tegas Pdt Lucky, kapasitas Pnt Recky adalah Anggota BPMS yang sudah cukup lama bertugas.
“Justru memberikan penyataan keliru bagi umat Tuhan dan tendensius. Ini merusak persepsi gereja di mata publik,” tandasnya.
(Alfrits Semen)