MInut, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan menggelar Pemilihan Putri Otonomi Daerah dalam waktu dekat.
Ajang ini sekaitan dengan Minut yang akan menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2025.
Pendaftaran terbuka untuk umum, baik dari utusan organisasi maupun perorangan.
Dan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Nomor 14 Tahun 2024 tertanggal 28 Juni 2024, menyebutkan batas pemasukan pendaftaran paling lambat tanggal 10 Juli 2024.
Sementara untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor 081340433322.
Sebagai informasi, iven ini menjadi kesempatan Putri Minut untuk bersaing di level nasional lewat Pemilihan Putri Indonesia 2025.
Adapun syarat menjadi peserta Putri Otonomi Daerah 2024 diantaranya:
- Warga Negara Indonesia, berdomisili di Minahasa Utara atau berdarah Tonsea
- Usia 17-20 tahun (di bulan Juni 2024)
- Berpenampilan menarik
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba
- Masih bersekolah/lulus Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan, akademi, perguruan tinggi, dan sarjana.
- Minimal tinggi badan 160 cm dan berat badan 45-50 Kg
- Belum menikah
- Membawa surat keterangan dari instansi/organisasi pengutus
- Sudah vaksin 2
- Memiliki kemampuan berbahasa asing
Tahapan pelaksanaan sebagai berikut:
- 10 Juli 2024, batas pendaftaran di Kantor Dinas Pariwisata Minut
- 15 Juli 2024 Pengumuman lolos administrasi di Kantor Dinas Pariwisata Minut
- 15-23 Juli 2024 Menuju 15 besar di JG Center
- 24-25 Juli 2024 Karantina di Casa de Fada Home Stay and Cafe
- 26 Juli 2024, Grand Final di JG Center
(Alfrits Semen)