Ketua Majelis Hakim PN Tondano Christyane Paula Kaurong (topi coklat) saat memimpin Sidang Lokasi
Kawangkoan, BeritaManado.com — Keluarga mantan Gembala KGPM Kiawa atas nama Johanis Suak akhirnya melayangkan gugatan terhadap Yayasan AZR Wenas.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Tondano dengan Nomor Perkara: 24/Pdt.G/2024/PN Tnn tertanggal 24 Januari 2024.
Adapun objek sengketa yaitu tanah/kintal berukuran seluas 12 meter x 15 meter yang berlokasi di Jaga IV Desa Kiawa Dua Kecamatan Kawangkoan Utara.
Gugatan tersebut dilayangkan pihak penggugat sebagai ahli waris yang kinibaudah masuk pada tahap Sidang Lokasi oleh Pengadilan Negeri Tondano.
Dalam perkara ini terdapat dua pihak tergugat yaitu Yayasan GMIM Ds AZR Wenas (Tergugat I) dan GMIM Zaitun Kiawa (Tergugat II).
Sementara turut tergugat adalah Pemerintah Desa Kiawa Dua.
Tanah objek sengketa milik Johanis Suak yang sudah dibangun TK GMIM Zaitun Kiawa
Terkait kasus tersebut, Jumat (21/6)2024) digelar Sidang Lokasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano Christyane Paula Kaurong SH MH.
Sementara dari pihak penggugat diwakili Tim Advocad yang terdiri dari Audy Alexander Tujuwale SH, Chrizta Quintry Karamoy SH dan Jhonatan Toar Mampow SH sebagai Penasehat Hukum pada Kantor Advokat & Legal Consultants – Audy Tujuwale, SH & Partners.
Saat Sidang Lokasi berlangsung, Tim Pengacara melalui Audy Tujuwale SH membeberkan bukti-bukti kepemilikan tanah Johanis Suak yang diwariskan kepada Albert Suak kepada Ketua Majelis Hakim PN Tondano.
Dikatakan Audy Tujuwale SH, inti dari Sidang Lokasi tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Tondano Christyane Paula Kaurong SH MH menanyakan kepada pihak Penggugat maupun Tergugat I dan Tergugat II terkait batas-batas tanah termasuk yang disengketakan.
“Fakta dalam Sidang Lokasi tersebut bahkan pihak Tergugat I maupun Tergugat II juga punya pengakuan yang sama dengan pihak Penggugat. Semua informasi yang kami sampaikan itu sesuai bukti fisik surat tanah yang ada dan juga register tanah dari Pemerintah Desa Kiawa (induk sebelum dilakukan pemekaran desa),” ungkap Audy Tujuwale.
Adapun kronologi gugatan tersebut 25 Mei 1935, Alm Johanis Suak membeli tanah/kintal tersebut dan ada Surat Penjualan yang ditandatangani oleh keluarga penjual.
Tahun 1969, Pihak GMIM Zaitun Kiawa mengklaim tanah/kintal tersebut dan membangun sekolah TK, walaupun dicegah oleh alm. Johanis Suak tapi tetap dilakukan pembangunan.
Tahun 1982 dan 1985, alm. Johanis Suak meminta melalui surat untuk mengosongkan tanah/kintal tersebut.
13 Januari 1992 dilakukan musyawarah di depan Hukum Tua Kiawa II antara Keluarga Suak-Tampanguma dengan Pimpinan Jemaat GMIM Kiawa.
Dalam musyawarah tersebut dihasilkan kesimpulan bahwa sebahagian tanah/kintal bagian barat yang ada bangunan gedung TK GMIM Kiawa adalah benar hak milik dari keluarga Suak-Tampanguma.
Tahun 2005, GMIM Zaitun Kiawa melakukan pemagaran pada kintal tersebut.
Tahun Juni 2020, GMIM Zaitun Kiawa melakukan pemasangan papan nama Yayasan Ds AZR Wenas di tanah/kintal tersebut dan pemugaran gedung TK.
Oktober 2023, GMIM Zaitun Kiawa melakukan pembongkaran gedung sisa-sisa bekas gedung TK dan membangun gedung baru serta melakukan pemagaran kintal.
“Seperti apa kesimpulan Majelis Hakim PN Tondano, itu nanti akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Yang penting saat ini kami sudah menyampaikan informasi yang benar. Kami bersyukur juga Sidang Lokasi telah berjalan dengan lancar,” katanya.
(Frangki Wullur)