Jakarta, BeritaManado.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon Kepala Daerah mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, adanya putusan tersebut, kata dia, akan berujung kepada nepotisme.
Pasalnya, Hasto menilai bahwa putusan MA itu sangat jauh dari substansi mendorong anak muda menjadi seorang pemimpin.
“Kemudian terkait masalah lainnya, keputusan MA, itu jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda,” kata Hasto ditemui di Kawasan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
Dirinya berpendapat, jika putusan MA itu untuk mendorong kepemimpinan anak muda maka aturan tersebut harusnya tidak dibatasi sampai minimal usia 25 tahun.
“Karena kalau kepemimpinan anak muda kenapa tidak 25 tahun sekalian, berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju, inikan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik,” tuturnya.
Dalam pandangannya, putusan tersebut justru akan berujung kepada praktik nepotisme.
“Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung ujungnya tetap nepotisme ini yang harus dikoreksi,” pungkasnya.
Putusan MA
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil tentang batas usia calon kepala daerah yang terkandung dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Dengan demikian, berdasarkan putusan itu, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Hal itu terungkap dalam putusan MA yang menerima gugatan Partai Garuda tentang batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun dalam pasal tersebut mengatakan ‘Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur’.
Dalam penilaian MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” masih dalam putusan MA tersebut.
(jenlywenur)