JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di dalam Sidang Kabinet Terbatas Bidang Polhukam, Kamis, 5 Januari 2012 menyatakan perlunya perpanjangan masa tugas Satgas TKI selama 6 bulan. Keputusan Presiden tersebut diucapkan setelah mendengarkan pemaparan Ketua Satgas TKI (Maftuh Basyuni) yang mengemukakan berbagai hal pencapaian target dalam masalah penanganan WNI/TKI yang terancam hukuman mati.
Menurut Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat yang hadir dalam rapat kabinet tersebut pencapaian target yang telah diperoleh Satgas TKI adalah sebagai berikut:
– Konsolidasi data akurat WNI/TKI yang terkena masalah hukum
– Memberikan bantuan hukum secara maksimal
– Melakukan upaya hukum dan diplomasi dalam menghadapi proses hukum khususnya hukuman mati
– Melakukan pendekatan khusus kepada keluarga korban dan instansi-instansi terkait di Negara setempat dalam upaya permohonan pemaafan maupun keringanan hukuman
– Komunikasi efektif terhadap keluarga WNI/TKI dan publik.
Menurut Humphrey, sepanjang tahun 2011 Satgas TKI telah berhasil membebaskan 37 orang yang terancam hukuman mati dengan perincian:
– 8 orang di Arab Saudi bebas murni dimana 4 orang sudah kembali ke tanah air sedangkan 4 orang lainnya sedang menunggu pemulangan. Dua orang lainnya telah berubah menjadi hukuman 10 tahun penjara (Sumartini dan Warnah).
– 14 orang di Malaysia terlepas dari vonis hukuman mati dimana 6 orang bebas murni, sedangkan 8 orang lainnya di vonis penjara.
– 11 orang di China berhasil terlepas dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
– 2 orang di Iran telah di vonis hukuman mati seumur hidup.
Dalam Bidang Advokasi Hukum dan Litigasi Satgas TKI telah berhasil mendorong perwakilan di Arab Saudi untuk menandatangani perjanjian kontrak pengacara tetap perwakilan RI KBRI Riyadh (Mr. Abdullah bin Abdurrahman Al Muhaemeed) dan KJRI Jeddah (Mr. Khudran bin M. Al Zahrani).
Dalam waktu dekat ini juga akan ditandatangani perjanjian dengan pengacara di Malaysia.
Selain itu Satgas TKI telah berhasil menciptakan hubungan yang baik dengan berbagai pihak di Arab Saudi dan Malaysia. Satgas TKI telah berhasil membangun kerjasama yang baik dengan Lembaga Pemaafan dan Perdamaian (Lajnah Al Af Wu Wal Islah) di Mekkah dan Jeddah. Sedangkan dengan pihak Malaysia telah dibuat sebuah mekanisme kerja sama WNI/TKI yang terancam hukuman mati berdasarkan pendekatan institusi dan dapat dilaksanakan secara efektif tanpa melalui prosedur yang berbelit. Dalam waktu dekat ini telah siap untuk ditandatangani Memorandum of Engagement antara Kejaksaan Agung RI-Malaysia.
Namun demikian menurut Humphrey masih ada 37 orang WNI/TKI di Arab Saudi yang masih menghadapi pidana berat hukuman mati. Di Malaysia masih ada 149 orang WNI/TKI yang teraancam hukuman mati (116 orang kasus perdagangan narkoba, 29 orang kasus pembunuhan, 1 orang kasus kepemilikan senjata api, serta 3 orang kasus penculikan).
Presiden SBY menilai Satgas TKI ke depan lebih fokus sebagai berikut:
– Advokasi Hukum dan Bantuan Hukum sehingga lebih efektif dalam membebaskan atau meringankan hukuman WNI/TKI yang terancam hukuman mati.
– Mempersiapkan sistem, mekanisme dan SOP dalam masalah bantuan hukum WNI/TKI yang terancam hukuman mati untuk masa yang akan mendatang.
– Melakukan penyuluhan hukum dan edukasi kepada masyarakat mengenai sistem hukum dan konsekuensi hukum di negara penempatan.
– Memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai langkah-langkah perlindungan hukum baik saat pra penempatan, penempatan dan purna penempatan para TKI.
Menurut Juru Bicara Satgas TKI dalam waktu dekat ini akan dibuat Keputusan Presiden baru karena masa tugas Satgas TKI akan berakhir 7 Januari 2012.(*)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di dalam Sidang Kabinet Terbatas Bidang Polhukam, Kamis, 5 Januari 2012 menyatakan perlunya perpanjangan masa tugas Satgas TKI selama 6 bulan. Keputusan Presiden tersebut diucapkan setelah mendengarkan pemaparan Ketua Satgas TKI (Maftuh Basyuni) yang mengemukakan berbagai hal pencapaian target dalam masalah penanganan WNI/TKI yang terancam hukuman mati.
Menurut Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat yang hadir dalam rapat kabinet tersebut pencapaian target yang telah diperoleh Satgas TKI adalah sebagai berikut:
– Konsolidasi data akurat WNI/TKI yang terkena masalah hukum
– Memberikan bantuan hukum secara maksimal
– Melakukan upaya hukum dan diplomasi dalam menghadapi proses hukum khususnya hukuman mati
– Melakukan pendekatan khusus kepada keluarga korban dan instansi-instansi terkait di Negara setempat dalam upaya permohonan pemaafan maupun keringanan hukuman
– Komunikasi efektif terhadap keluarga WNI/TKI dan publik.
Menurut Humphrey, sepanjang tahun 2011 Satgas TKI telah berhasil membebaskan 37 orang yang terancam hukuman mati dengan perincian:
– 8 orang di Arab Saudi bebas murni dimana 4 orang sudah kembali ke tanah air sedangkan 4 orang lainnya sedang menunggu pemulangan. Dua orang lainnya telah berubah menjadi hukuman 10 tahun penjara (Sumartini dan Warnah).
– 14 orang di Malaysia terlepas dari vonis hukuman mati dimana 6 orang bebas murni, sedangkan 8 orang lainnya di vonis penjara.
– 11 orang di China berhasil terlepas dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
– 2 orang di Iran telah di vonis hukuman mati seumur hidup.
Dalam Bidang Advokasi Hukum dan Litigasi Satgas TKI telah berhasil mendorong perwakilan di Arab Saudi untuk menandatangani perjanjian kontrak pengacara tetap perwakilan RI KBRI Riyadh (Mr. Abdullah bin Abdurrahman Al Muhaemeed) dan KJRI Jeddah (Mr. Khudran bin M. Al Zahrani).
Dalam waktu dekat ini juga akan ditandatangani perjanjian dengan pengacara di Malaysia.
Selain itu Satgas TKI telah berhasil menciptakan hubungan yang baik dengan berbagai pihak di Arab Saudi dan Malaysia. Satgas TKI telah berhasil membangun kerjasama yang baik dengan Lembaga Pemaafan dan Perdamaian (Lajnah Al Af Wu Wal Islah) di Mekkah dan Jeddah. Sedangkan dengan pihak Malaysia telah dibuat sebuah mekanisme kerja sama WNI/TKI yang terancam hukuman mati berdasarkan pendekatan institusi dan dapat dilaksanakan secara efektif tanpa melalui prosedur yang berbelit. Dalam waktu dekat ini telah siap untuk ditandatangani Memorandum of Engagement antara Kejaksaan Agung RI-Malaysia.
Namun demikian menurut Humphrey masih ada 37 orang WNI/TKI di Arab Saudi yang masih menghadapi pidana berat hukuman mati. Di Malaysia masih ada 149 orang WNI/TKI yang teraancam hukuman mati (116 orang kasus perdagangan narkoba, 29 orang kasus pembunuhan, 1 orang kasus kepemilikan senjata api, serta 3 orang kasus penculikan).
Presiden SBY menilai Satgas TKI ke depan lebih fokus sebagai berikut:
– Advokasi Hukum dan Bantuan Hukum sehingga lebih efektif dalam membebaskan atau meringankan hukuman WNI/TKI yang terancam hukuman mati.
– Mempersiapkan sistem, mekanisme dan SOP dalam masalah bantuan hukum WNI/TKI yang terancam hukuman mati untuk masa yang akan mendatang.
– Melakukan penyuluhan hukum dan edukasi kepada masyarakat mengenai sistem hukum dan konsekuensi hukum di negara penempatan.
– Memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai langkah-langkah perlindungan hukum baik saat pra penempatan, penempatan dan purna penempatan para TKI.
Menurut Juru Bicara Satgas TKI dalam waktu dekat ini akan dibuat Keputusan Presiden baru karena masa tugas Satgas TKI akan berakhir 7 Januari 2012.