Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Advertorial

Bayar PBB Bisa Lewat BRImo, Praktis dan Tanpa Antre

by Deidy Wuisan
Rabu, 24 April 2024, 20:55 pm - Updated on Sabtu, 4 Mei 2024, 21:19 pm
in Advertorial, Bisnis dan Ekonomi
A A
  • 0share
Ilustrasi.

BeritaManado.com – Setiap tahun, masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Baik itu tanah kosong, rumah tinggal, maupun toko usaha, besaran tarifnya akan ditentukan dari keadaan obyek yang ada.

Sebagai informasi, obyek PBB adalah tanah atau bangunan yang menjadi subyek kewajiban pajak.

Obyek bumi dalam PBB mencakup sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang.

Sementara itu, obyek bangunan dalam PBB mencakup rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.

Adapun PBB merupakan salah satu instrumen keuangan negara yang penting untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan membayar PBB, masyarakat turut
berkontribusi dalam pembangunan negara dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan diskon PBB kepada wajib pajak di sejumlah sektor obyek PBB, Selasa (19/12/2024).

Sektor tersebut di antaranya adalah perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2024.

Adapun pengurangan PBB diberikan dalam dua kondisi.

Pertama, wajib pajak yang mengalami
kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut akan diberikan diskon hingga 75 persen.

Kedua, wajib pajak yang obyek pajaknya terkena bencana alam atau keadaan luar biasa lainnya berpotensi diskon hingga 100 persen.

Untuk diketahui, pemberian diskon tersebut bertujuan untuk meningkatkan administrasi serta memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.

Penyempurnaan tersebut mencakup penyesuaian obyek pajak yang dapat menerima pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, serta pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

Selain dari dua kondisi tersebut, setiap individu yang memiliki kepemilikan tanah dan bangunan diwajibkan untuk membayar PBB tepat waktu atau paling lambat dalam waktu enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Agar lebih praktis, Anda dapat membayar PBB dengan BRImo. Dengan superapp besutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI ini, Anda dapat membayar PBB tanpa perlu meninggalkan rumah atau mengunjungi kantor pajak.

Cara bayar PBB di BRImo

  1. Login BRImo dan pilih “Tagihan”.
  2. Klik “PBB”.
  3. Klik “Pembayaran Baru”.
  4. Isi data yang diperlukan, mulai dari tempat tanah, bangunan, hingga nomor obyek pajak.
  5. Konfirmasi jumlah tagihan.
  6. Klik “Bayar” dan masukkan PIN transaksi.
  7. Pembayaran PBB berhasil.

Sebagai informasi, nasabah dapat membayar PBB di BRImo maksimal 21 tahun ke belakang.

Apabila nasabah memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul sudah termasuk pokok pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban obyek pajak di tahun pembayaran.

Selain cara di atas, Anda juga dapat menggunakan fitur BRIVA di BRImo.

  1. Login BRImo.
  2. Klik “BRIVA”.
  3. Masukkan Nomor Obyek Pajak (NOP).
  4. Cek tagihan.
  5. Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil.

Pembayaran PBB juga dapat dilakukan lewat teller BRI, ATM BRI, AgenBRILink dan e-channel lain.

Jangan lupa unduh BRImo di Google Play Store, App Store, dan Huawei AppGallery sekarang untuk merasakan kemudahan bertransaksi perbankan dalam genggaman!

Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih gampang karena #BRImoMudahSerbaBisa.

Deidy Wuisan






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: bank BRIBRImo

Berita Terkini

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

15 Mei 2025
Jeane Laluyan Tekankan Perlunya Edukasi dari Dinas Perkebunan ke Masyarakat Petani Sulut

Terkait Koperasi Merah Putih, Begini Penjelasan Dinas Koperasi di DPRD Sulut

15 Mei 2025
Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

15 Mei 2025
Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

15 Mei 2025
Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

15 Mei 2025

Lewat Gerakan #UnlockingShe untuk Pemberdayaan Perempuan, Indosat Perkuat Inklusivitas Digital 

15 Mei 2025

Erwin Kontu Minta Warga Manado Waspada Modus Penipuan Aktivasi IKD

15 Mei 2025
Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.