Manado, BeritaManado.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020.
Semula berakhir Desember 2024 namun ditambah hingga kepala daerah baru hasil pilkada serentak 2024 dilantik.
Praktis, Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda, dan kepala daerah se-Sulut hasil Pilkada Desember 2020 akan menjabat lebih lama hingga beberapa bulan.
Sebagai catatan, ketentuan ini hanya berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak melewati lima tahun.
MK mengambil putusan itu karena memaksimalkan masa jabatan kepala daerah tanpa mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak.
Hal ini juga sebagai wujud keseimbangan hak konstitusional para kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selain itu, langkah tersebut memberikan kepastian hukum atas terselenggaranya pilkada serentak.
Sidang pengucapan putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (20/3/2024).
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada itu yang semula berbunyi, “gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Disamping itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan”.
Permohonan pengujian materiil UU Pilkada tersebut diajukan oleh 13 orang kepala daerah, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangan hukum putusan menyatakan, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada.
Dimana hal ini memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024, sepanjang tidak melebihi masa jabatan lima tahun.
Oleh karena pemaknaan Mahkamah terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tersebut tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
(Alfrits Semen)