Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna tentang pengambilan sumpah/janji terhadap Raski Mokodompit Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap wakil ketua DPRD Provinsi Sulut James Arthur Kojongian.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dipimpin langsung ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen.
Fransiscus mengungkapkan, penggantian posisi pimpinan DPRD bukanlah semata memenuhi atau melengkapi struktur organisasi masa waktu tertentu namun merupakan implementasi Undang-undang untuk melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD dalam membangun daerah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
“Undang-undang mengamanatkan PAW adalah perintah yang harus dilaksanakan, dan saat ini telah dijalankan. Sehingga anggota yang terhormat Raski Mokodompit telah diambil sumpah dan janji sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut menggantikan James Arthur Kojongian,” jelas Fransiscus Selasa, (13/2/2024) di kantor DPRD Provinsi Sulut.
Pelantikan Raski Mokodompit tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam negeri nomor 100.1.2.4-6145/2023 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulut Sandra Moniaga.
Pengambilan sumpah/janji terhadap Raski Mokodompit sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dipandu langsung oleh ketua pengadilan negeri Manado dan dihadiri juga oleh James Arthur Kojongian.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka pengambilan sumpah/janji terhadap Raski Mokodompit berlangsung hikmad yang dihadiri oleh sekretaris Provinsi Sulut dan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulut.
(Erdysep Dirangga)