Manado, BeritaManado.com – Tim Bravo melakukan tindakan cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku kasus penganiayaan yang menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.
Kejadian tragis ini terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2024, pukul 01.00 WITA, di kelurahan Bahu, LK 5, kecamatan Malalayang, tepatnya di Pasar Bahu.
Dirangkum berdasarkan data pihak Kepolisian, terduga pelaku pertama, berinisial PT (24) asal Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, dan pelaku kedua, RT (21) asal Desa Kalasey 2 Kecamatan Mandolang.
Keduanya diketahui melakukan aksi penganiayaan terhadap dua korban yakni YM (16) asal Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario dan FW (16) warga kelurahan Sario Kota Baru Manado.
Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi, Rabu (7/2/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kronologis kejadian dimulai ketika korban YM dan FW sedang berkendara motor dan dilewati pasar Bahu. Pelaku PT dan RT mencegat mereka, mencabut pisau badik, dan langsung menikam korban YM di bagian lengan kiri dan dada kiri. Korban FW juga mengalami luka serius akibat tikaman di bagian dada”, jelas Kompol May Diana.
Usai menerima laporan, Tim BRAVO segera melakukan penyelidikan dan mengamankan satu pelaku, PT, di rumah sudaranya di wilayah Wenang.
Selanjutnya, tim berhasil mengembangkan informasi dan mengamankan pelaku lainnya, RT, di wilayah Paall 4,.kedua pelaku tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Mako Polresta Manado, serta diserahkan kepada piket reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh tim termasuk satu buah senjata tajam jenis pisau badik. Kasus ini akan terus diusut dan ditangani oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum,” tandasnya.
Deidy Wuisan