Minsel, BeritaManado.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan satu unit mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT. Valjez Queen Energi, pada Selasa, 12 Januari 2024, sekira pukul 3 subuh.
Mobil tangki ini diamankan Polres Minsel karena diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K dan Kasi Humas kepada sejumlah wartawan, pada Selasa (16/1/2024).
“Untuk TKP-nya, di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Minsel,” ungkap Kapolres Minsel.
“Laporan Polisi yang menjadi dasar pihak Kepolisian, yaitu LP Model A1I-2024/SPKT-Unit Reskrim Polres Minsel, Polda Sulut tanggal 15 Januari 2024,” ucap dia.
Kronologis kejadian, dijelaskan Kapolres Minsel, hari Selasa, sekira pukul 02.00 Wita, anggota Satreskrim Polres Minsel melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan mobil tangki deng Nomor TNKB D 8424 WH, dengan muatan kurang lebih 8000 Liter Solar yang mencurigakan.
“Saat melakukan pemeriksaan, diketahui kegiatan pengangkutan BBM Jenis Solar tersebut, tidak dilengkapi dokumen transportir BBM Industri yang sah,” ujar AKBP Feri.
“Sehingga, patut dicurigai BBM Jenis Solar yang diangkut, didapatkan dengan cara ilegal,” tegasnya.
Lanjut AKBP Feri, anggota Satreskrim langsung mengamankan satu unit kendaraan tersebut ke Polres Minsel, beserta dengan muatan.
“Kami pun melakukan interogasi kepada saksi, yaitu supir dan diketahui bahwa 8000 Liter BBM Jenis Solar adalah milik PT. Valjez Queen Energi, yang akan dibawa ke PT. KSO, di Desa Bilungala, Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo,” jelas AKBP Feri Sitorus.
Kapolres Minsel pun menjelaskan bahwa untuk kasus ini pihaknya akan berkonsultasi dengan Pertamina, yakni BPH Migas di Jakarta sebagai ahli dan Jaksa Penuntut Umum.
“Sampel Solar juga akan kami ambil dan akan bawa ke Labfor di Makassar, untuk pembuktian,” pungkasnya.
TamuraWatung