Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

Tak Patuhi Putusan Pengadilan, Oknum Pegawai Pos Manado Dapat Somasi Kedua

by Sri Surya
Senin, 8 Januari 2024, 09:19 am - Updated on Sabtu, 20 Januari 2024, 19:14 pm
in Kota Manado
A A
  • 40shares
Kantor Pos Manado

Manado, BeritaManado.com — Kasus hutang piutang yang melibatkan Totok Ariesanto dan Ana (suami istri) dengan Firman Mustika SH MH yang merupakan ahli waris dari kedua orang tuanya, alm Kapten Inf Purn Hi. Adikasan dan alm Dra Hj Djaina Pusung belum usai.

Pasalnya, hingga kini, pihak Totok dan Ana belum melunasi hutang sebagaimana yang diputuskan Pengadilan Negeri Manado dengan nomor 57/Pdt.G.S/2020/PN Mnd.

Masalah sempat ramai dibicarakan publik tahun lalu karena alamat keduanya berada di lantai 2 ruko sebuah retail yang sangat terkenal.

Sementara Ana, diketahui sebagai salah satu karyawan PT Pos Manado dan diduga memegang jabatan penting.

Putusan nomor 57/Pdt.G.S/2020/PN Mnd sebagaimana penjelasan diatas telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat; di mana Majelis Hakim menghukum Totok Ariesanto untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp58.000.000.- (lima puluh delapan juta
rupiah) kepada almarhum Djaina Pusung;

Firman Mustika mengungkapkan, keduanya telah membayar sejumlah Rp40 juta pada 9 Mei 2023 melalui Yulinda Herawati yang merupakan kakak dari Totok Ariesanto.

“Sementara sisa Rp18 juta janjinya akan dibayarkan pada tanggal 9 Juni 2023, namun sampai saat ini belum juga ada pembayaran,” ujar Firman kepada BeritaManado.com, Minggu (7/1/2024).

Firman mengatakan, sampai akhir tahun 2023 tidak ada itikad baik dari pihak Totok dan Ana untuk menginformasikan perihal pembayaran sehingga pihak Firman mengirim somasi kesatu, tepatnya pada 13 Desember 2023.

Tidak mendapat respon yang baik, Firman kemudian kembali melayangkan somasi kedua pada 22 Desember 2023.

Firman berharap, somasi tersebut dapat direspon dengan baik sehingga masalah ini cepat selesai.

Meski demikian, Firman pun mengatakan diri siap menempuh jalur hukum, baik hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau secara Hukum Perdata.

Pasal 378  berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan 3 tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Bagi Firman, langkah yang ditempuhnya ini semata karena tanggung jawab sebagai ahli waris.

“Ini tugas saya sebagai ahli waris untuk mendapatkan kembali hak kedua orang tua saya,” pungkas Firman.

Hingga berita ini diturunkan belum ada kepastian tanggal pembayaran atau langkah hukum lainnya yang diambil.

(srisurya)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 40shares
Tags: Firman mustikakantor posPasal 338pengadilan negeri manado

Berita Terkini

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.