Hal Penting Ini Dilakukan Bawaslu Manado dan Harus Diperhatikan Caleg Serta Parpol 

Manado, BeritaManado.com – Bawaslu Kota Manado, mulai melakukan inventarisasi alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar sejak apel pencegahan Jumat akhir pekan kemarin. 

“Kami dan jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan, inventarisasi APS yang serupa dengan APK, sebagai bagian dari pencegahan,” Kata Kordiv Humas Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, Senin (6/11/2023).

Lanjut dia, saat ini perlu diketahui oleh caleg maupun partai politik, karena saat ini adalah masa sebelum masa kampanye.

“Sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023, pasal 69 menyebutkan langsung peserta pemilu 2024 dilarang kampanye sebelum waktunya, jadi kami menerapkan itu walaupun memang sanksinya adalah saksi sosial,”katanya. 

Dia menambahkan, setelah melakukan inventarisasi menemukan ada yang bertanggung jawab dengan APK serta APS sudah menyatakan akan menurunkan sendiri, nanti akan dipasang pada waktu kampanye. 

“Kami menemukan sudah banyak yang menurunkan sendiri, bahkan menyatakan akan memasang kembali jika sudah sampai pada masa kampanye,”terangnya menutup. 

(Jhonli Kaletuang)




Bagikan: