Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Bitung

Pemberian Addendum Kontraktor DAK 2011 Dipertanyakan

by redaksibm
Rabu, 28 Desember 2011, 13:07 pm
in Kota Bitung
A A
  • 0share

BITUNG—Kebijakan Dikpora Kota Bitung untuk memberikan perpanjangan waktu pekerjaan atau addendum kepada para kontraktor DAK 2011 dipertanyakan anggota DPRD. Pasalnya menurut salah anggota DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude, kebijakan pemberian addendum tersebut sangat ganjil dan tidak memiliki alasan yang jelas sehingga harus memberikan kelonggaran kepada kontraktor untuk memperpanjang masa pekerjaan.

“Apa ada masalah yang sangat urgent yang dialami para kontraktor selama melakukan pekerjaan sehingga harus memberikan perpanjangan waktu. Seperti bencana alam yang mengakibatkan pasokan material terhambat dan pekerjaan mengalami keterlambatan,” kata Tatanude.

Tatanude sendiri menilai, keterlambatan para kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak hanya karena faktor kelalaian semata. Bukan karena ada faktor lain seperti bencana alam sehingga harus melakukan perpanjangan waktu pekerjaan.

“Bagaimana tidak terlambta jika ada kontraktor yang mendapatkan pekerjaan lebih dari satu, malah ada yang mendapatkan lima pekerjaan sekaligus. Ditambah lagi para kontraktor yang mendapat pekerjaan di DAK 2011 adalah kontraktor dadakan yang tiba-tiba diberikan proyek hanya dengan modal meminjam perusahaan,” katanya.

Ia sendiri mengaku sangat menyesalkan sikap Dikpora yang harus mengambil kebijakan addendum terhadap pekerjaan DAK 2011. Karena menurutnya, ada sejumlah kontraktor yang bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tanpa harus dilakukan perpanjangan waktu. “Kalau memang alasan Juknis atau waktu pekerjaan yang begitu singkat diberikan kepada kontraktor, lalu kenapa kontraktor lain sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Nah ini yang harusnya dicermati Dikpora, jangan karena ada kontraktor tertentu yang dianak emaskan sehingga harus menempuh kebijakan tersebut,” ujar Tatanude

Sementera itu, Kadis Dipora Kota Bitung, Herman Rompis mengaku, pemberian addendum ini sesuai dengan surat dari Kementrian Keuangan yang memperbolehkan memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor jika pekerjaan belum selesai. “Surat tersebut kami terima Senin (21/12) lalu yang menyatakan bisa memberikan perpanjangan pekerjaan kepada kontraktor jika pekerjaannya belum selesai,” kata Rompis.

Seperti diketahui, batas pekerjaan proyek fisik DAK 2011 di Dikpora Kota Bitung berakhir tanggal 13 Desember. Kemudian pihak Dikpora mengeluarka addendum hingga taggal 23 Desember batasa pekerjaan.

Namun anehnya, dari pantauan beritamanado, Rabu (28/12) pagi, masih ada sejumlah kontraktor yang terlihat sibuk melengkapi berkas-berkas laporan untuk dimasukkan ke Bagian Keuangan Pemkot Bitung. Hal ini terlihat dari sejumlah kontraktot yang masih sibuk melalukan foto copy laporan-laporan realisasi pekerjaan dilapngan, seperti laporan bulanan dan laporan lainnya.(en)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Herman Rompisrealisasi dak 2011 bitungrealisasi proyek 2011 bitungVictor Tatanude

Berita Terkini

Simak! Ini Sisi Historis Perjuangan Wujudkan DOB Kota Langowan

21 Mei 2025
Akhirnya Terungkap! Inilah Aturan Baru Soal Media yang Akan Ubah Wajah Komunikasi Pemerintah Sulut!

Akhirnya Terungkap! Inilah Aturan Baru Soal Media yang Akan Ubah Wajah Komunikasi Pemerintah Sulut!

21 Mei 2025
Dorong Peningkatan Kualitas Pers, BRI Umumkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025

Dorong Peningkatan Kualitas Pers, BRI Umumkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025

21 Mei 2025
Gelar Webinar Deep Learning with AI, Telkom Regional 5 Perkuat Kompetensi Guru

Gelar Webinar Deep Learning with AI, Telkom Regional 5 Perkuat Kompetensi Guru

21 Mei 2025
Joune Ganda Apresiasi Rencana Jitu Yulius Selvanus: Ingin Buat Embarkasi Haji di Sulut

Joune Ganda Apresiasi Rencana Jitu Yulius Selvanus: Ingin Buat Embarkasi Haji di Sulut

21 Mei 2025

Refleksi Pastor Johanis Mangkey MSC di Usia ke-71 Tahun

21 Mei 2025
Drevy Malalantang Dukung Pengembangan Kompetensi SDM Ekonomi Kreatif di Sulut

Drevy Malalantang Dukung Pengembangan Kompetensi SDM Ekonomi Kreatif di Sulut

20 Mei 2025

P2KL Penuhi Undangan Wagub Sulut Victor Mailangkay, Ini yang Dibahas

20 Mei 2025
Drevy Malalantang Bagikan Jurus Jitu Kelola Kampung Wisata di Tomohon

Drevy Malalantang Bagikan Jurus Jitu Kelola Kampung Wisata di Tomohon

20 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.