Jakarta, BeritaManado.com — Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, akhirnya melakukan perlawanan atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, perlawanan dilakukan SYL dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (11/10/2023).
“Benar (Syahrul ajukan praperadilan),” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Sementara pengajuan Praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Praperadilan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Disebutkan, Syahrul menjadi pemohon, sedangkan termohon adalah KPK.
Sidang perdana Praperadilan dijadwalkan pada Senin 30 Oktober 2023 dengan Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.
Adapun KPK menetapkan tiga pasal di kasus korupsi Kementan yang sudah diusut sejak awal Januari 2023.
Pasal tersebut terkait pemerasan dengan penyalahgunaan wewenang, dugaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini kemudian ditingkatkan ke penyelidikan pada 14 Juni 2023, lalu 26 September KPK memutuskan naik ke penyidikan.
Rangkaian penyidikan sudah dilakukan, termasuk penggeledahan di rumah dinas Syahrul di Jakarta dan rumah pribadinya di Makassar.
KPK menemukan uang Rp 30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis di rumah dinasnya.
Sedangkan di rumah pribadinya, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil Audi A6.
(jenlywenur)