
Jakarta, BeritaManado.com — Mempromosikan situs judi online dapat diancam dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Kata dia, ini merujuk pada Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Sebab itu dikatakannya, para artis hingga influencer yang terbukti mempromosikan situs judi online akan diancam dengan pasal tersebut.
“Ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar satu miliar,” kata Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Sebab itu, para artis, selebgram, atau influencer diperingatkan Vivid untuk tidak mempromosikan situs judi online.
“Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan,” ujarnya.
Adapun pihaknya mengklaim sudah mengantongi data nama-nama artis hingga influencer yang diduga terlibat mempromosikan situs judi online.
Salah satunya di antaranya adalah WG alias Wulan.
“Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” ungkap Vivid.
Penyidik dalam waktu dekat ini berencana memanggil Wulan untuk diminta klarifikasinya.
Klarifikasi juga akan dilakukan kepada beberapa artis lainnya yang diduga mempromosikan situs judi online.
“Kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi (unsur pidananya), pasti pasti kami proses,” katanya.
Adapun Video Wulan mempromosikan situs judi online sudah sempat diunggah akun TikTok @REPORT.ID.
Tampak dalam video Wulan mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.
(jenlywenur)