Likupang, BeritaManado.com – Mencatatkan pernikahan secara sah dan mendapat legalitas dari pemerintah, masih sulit dimiliki sebagian masyarakat.
Tingkat ekonomi masyarakat ikut melatarbelakangi masalah ini. Belum lagi, apabila masih terikat dalam pernikahan sebelumnya, juga bila ada kesalahan pencatatan administrasi dari daerah lain, maka proses administrasi akan sulit ditempuh.
Olehnya, tokoh muda Sulawesi Utara, Andhika Yahya Santiago Baramuli terpanggil untuk membantu masyarakat agar memiliki status hukum.
Bakal Calon Anggota DPRD Sulawesi Utara, Daerah Pemilihan Minahasa Utara – Bitung dari Partai Golkar ini ikut membantu administrasi para pasangan.
Sedikitnya ada 38 pasangan di Kecamatan Likupang Timur yangvikut dibantu Adhika Baramuli.
Dari jumlah tersebut, 9 pasangan telah menikah secara sah. Dan 23 lainnya dalam proses sidang administrasi di pengadilan.
“Enam bulan yang lalu saya dihubungi masyarakat. Kabarnya ada anggota jemaat yang terkendala administrasi pencatatan pernikahannya. Warga mengusulkan agar bisa dilaksanakan kawin massal. Saya tentu sangat senang bila bisa membantu masyarakat,” ujar Adhika Baramuli, ditemui usai acara Kawin Massal di Jemaat GMIM Yordan, Kampung Ambon, Likupang Timur l, Sabtu (12/8/2023).
Cucu Arnold Achmad Baramuli (AA Baramuli) ini menyaksikan bersatunya 7 pasangan dari 5 jemaat di Wilayah Likupang 1.
“Saya bersyukur dan sangat senang bisa bermanfaat bagi masyarakat. Saya juga berharap agar pemerintah bisa memberi perhatian. Apabila ada masalah administrasi, semoga bisa diberikan jalan untuk diselesaikan secara administrasi dengan cara yang mudah dan murah,” harap Andhika.
Ketua Wilayah Likupang 1, Pdt Christofel Mengko MTh mengapresiasi perhatian dari tokoh muda Sulawesi Utara, Andhika Baramuli terhadap jemaat GMIM di Likupang.
“Benturan bagi mereka yang belum terdaftar di capil termasuk pendidikan sehingga gereja berupaya melakukan kawin masal termasuk pengurusan mereka yang bermasalah perceraian di pengadilan. Hari ini (12/8/2023) ada 7 pasangan. Sebelumnya ada 2 pasangan dan dalam proses 29 keluarga untuk penyelesaian administrasi di pengadilan. Kendala paling utama adalah masalah perceraian, terikat dengan pasangan tapi terpisah jauh itu susah,” ujar Mengko.
(Finda Muhtar)