Bitung, BeritaManado.com – Nama anggota DPRD Kota Bitung, Indra Wira Ferna Ondang dan Ahmad Syafrudin Ila disebut dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024 DPRD Kota Bitung dalam rangka Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Keempat Tahun Sidang 2023-2024, Jumat (11/8/2023).
Nama Indra dan Ahmad disebut saat Plt Sekretaris DPRD Kota Bitung, Jackson F Ruaw membacakan surat masuk dari DPD Partai NasDem dan DPD PAN Kota Bitung tentang usulan pergantian waktu.
Surat dari DPD NasDem dengan Nomor: 57/DPD NasDem Btg/VII/2023 tentang Pergantian Antar Waktu Indra Wira Ferna Ondang adalah surat masuk pertama yang dibaca Jackson.
Surat itu mengacu pada surat Nomor: 162-SE/DPP-NasDem/V1/2023 dari DPP Partai NasDem yang diterbitkan 26 Juni 2023 dan ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
“Dengan ini, kami mengusulkan Kepada Pimpinan DPRD Kota Bitung, perihal Penggantian Antarwaktu Saudara Indra Wira Ferna Ondang oleh suara terbanyak berikutnya atas nama Saudara Wengly Wuisang sebagai Anggota DPRD Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai NasDem,” kata Jackson.
Surat kedua, datang dari DPD PAN Kota Bitung Nomor: PAN/24.03/B/K-S/021/VII/2023 dengan merujuk surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Nomor: PAN/A/KU-SJ/141/V/2023, tanggal 29 Mei 2023, tentang Pemberhentian tetap Ahmad Syafrudin lla sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan surat DPP Partai Amanat Nasional nomor :PAN/A/KU- SJ/083/V/2023, tanggal 31 Mei 2023, perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kota Bitung atas nama Ahmad Syafrudin Ila.
“DPW PAN Sulawesi Utara memohon kepada Pimpinan DPRD Kota Bitung untuk dapat memproses Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kota Bitung sesuai yang telah ditetapkan yaitu Budi Amperwan Ma’ruf menggantikan Ahmad Syafrudin lla,” katanya.
Usai membacakan dua surat itu, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa mendapat interupsi dari dua anggota DPRD, yakni Ramlan Ifran dan Hasan Suga.
Ramlan atas nama Fraksi NasDem meminta agar surat yang baru dibacakan dari DPD Partai NasDem agar segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mengacu ke Tatib 155, maka lembaga DPRD diberikan waktu maksimal 7 hari untuk memproses. Artinya, pihak sekretariat sudah harus selesai memproses surat kami dan tidak ada alasan untuk menahan-nahan,” kata Ramlan.
Hasan juga memberikan penakanan yang sama. Hasan yang juga menjabat Sekretaris DPD PAN Kota Bitung meminta pimpinan dan sekretariat tidak melakukan upaya-upaya untuk “menahan” surat usulan PAW yang baru dibacakan.
“Kami mohon surat yang baru dibacakan tidak terkatung-katung tanpa ada kejelasan. Jangan hanya didiamkan, silakan proses sesuai aturan,” kata Hasan.
(abinenobm)