Minut, BeritaManado.com – Pemerintah pusat memiliki sebidang tanah cukup besar di Likupang, Minahasa Utara (Minut) yang kini dikelolah PT Perkebunan Nusantara XIV.
Perusahaan tersebut berkantor di Kota Manado, dimana salah satu usahanya bergerak di bidang pertanian, yang mengelolah lahan pemerintah di Desa Marinsow atau dikenal dengan afdeling Marinsow untuk ditanami komoditi tanaman kelapa hibrida atau kelapa genjah kuning nias.
Sayangnya, Hak Guna Usaha (HGU) tanah seluas 1.440 hektar (Ha) tersebut telah habis sejak tahun 2015, sehingga Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajukan permohonan penggunaan tanah tersebut untuk dikelola sebagai kawasan pariwisata.
Pemerintah daerah berencana agar 1.440 Ha tanah tersebut akan dipakai untuk mendongkrak pengembangan Likupang sebagai Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
Hal ini, ikut disampaikan Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, saat bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan pengembangan 5 DPSP dan Rapat Dewan Pengelola Kawasan Pariwisata, Jumat (21/7/2023) di Plataran Heritage Borobudur Hotel Magelang, Jawa Tengah.
“Jadi sesuai usulan pemerintah provinsi beberapa waktu lalu agar karena HGU PT PN XIV telah berakhir sejak tahun 2015 silam, dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan pariwisata di daerah ini,” ujar Bupati Joune Ganda.
Merespon permintaan Bupati Joune Ganda, Menko Marves Luhut Panjaitan mengatakan akan melakukan rapat di tingkat kementerian untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
“Kita akan rapatkan dengan kementerian terkait untuk membahas ini,” ujar Luhut.
Status izin HGU PT Perkebunan Nusantara XIV yang telah lewat, sebelumnya juga telah disoroti DPRD Sulut.
Anggota DPRD Provinsi Sulut selaku Ketua Pansus Ranperda Pariwisata, Julius Jems Tuuk secara tegas mempertanyakan status tanah tersebut.
“Kami siap menduduki tanah ex HGU PTPN XIV tersebut jika Kementerian BUMN tidak kunjung juga menyerahkan ex tanah HGU tersebut,” tegas Tuuk.
Hal senada disampaikan Staf Khusus Bidang Sumber Daya Alam Terbarukan, Bupati Minut Joune Ganda, Viktor Malonda.
Menurut Viktor Malonda tanah ribuan hektar itu segera dialihfungsikan.
“Yang jelas usulan Pemprov dan DPRD Sulut yang kembali dipertegas oleh pak Bupati dalam Rakornas itu sudah tepat. Kan ini hanya soal peralihan admistrasi negara ke negara yaitu dari Kementerian BUMN ke pemerintah daerah. Saya rasa ini tidak terlalu rumit dan tidak merugikan siapapun,” kata Viktor.
(***/Finda Muhtar)