Bitung, BeritaManado.com – Tim Patroli Presisi Polres Bitung mengakap seorang remaja inisial FI (16) karena kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer.
Remaja ini ditangkap saat sementara nongkrong bersama teman-temannya sambil mengkonsumsi minuman keras (Miras) di Kompleks Pasar Tua Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa, Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 1.30 Wita.
“FI masih berstatus sebagai pelajar diamankan di Lapangan Pasar Tua Kelurahan Bitung Tengah,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Rabu (19/7/2023).
Penangkapan itu kata Iwan, bermula dari laporan warga tentang keberadaan sekelompok anak muda yang sedang berkumpul sambil pesta Miras di Lapangan Pasar Tua.
Mendapat informasi itu, tim menuju lokasi dan saat petugas mendekati kerumunan, FI terlihat melemparkan tasnya dan berusaha melarikan diri. Namun aksi FI itu dilihat petugas dan segera mengamankan beserta tas yang dilemparkannya.
“Ketika tas diperiksa, ditemukan sebuah pelontar dan sembilan buah anak panah wayer. Saat diinterogasi, FI mengakui sajam itu miliknya. FI dan barang bukti sajam diamankan ke Kantor Polres Bitung untuk proses hukum lanjut,” katanya.
(abinenobm)