KOTAMOBAGU – Jelang Natal dan Tahun Baru 2012, Pemkot Kotamobagu melalui Disperindagkop bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kembali menggelar inspeksi mendadak atau sidak di beberapa toko dan swalayan di Kotamobagu hari ini, Rabu (14/12).
Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop – PM Hamzah Kastur tersebut, satu persatu makanan dan minuman diperiksa oleh tim gabungan, namun dalam sidak kali ini tim hanya mendapati makanan yang tidak berlabel, sementara untuk makanan yang telah melewati batas waktu (kadaluarsa) belum ditemukan.
“Kami belum menemukan adanya makanan ataupun minuman yang telah kadaluarsa,” terang Hamzah Kastur saat melakukan sidak.
Mengenai makanan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan tanpa label tidak disita, hanya diberikan pemahaman kepada pihak pengelolah untuk dicantumkan label.
Menurut Kepala bidang Perdagangan Disperindagkop – PM Kotamobagu Decky Kaesang, makanan yang tidak memiliki label tidak menyalahi aturan. “Makanan yang tidak memiliki tanggal kadaluarsa, dikembalikan ke perusahaan untuk dilabel kembali,” ujarnya. (zumi)
KOTAMOBAGU – Jelang Natal dan Tahun Baru 2012, Pemkot Kotamobagu melalui Disperindagkop bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kembali menggelar inspeksi mendadak atau sidak di beberapa toko dan swalayan di Kotamobagu hari ini, Rabu (14/12).
Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop – PM Hamzah Kastur tersebut, satu persatu makanan dan minuman diperiksa oleh tim gabungan, namun dalam sidak kali ini tim hanya mendapati makanan yang tidak berlabel, sementara untuk makanan yang telah melewati batas waktu (kadaluarsa) belum ditemukan.
“Kami belum menemukan adanya makanan ataupun minuman yang telah kadaluarsa,” terang Hamzah Kastur saat melakukan sidak.
Mengenai makanan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan tanpa label tidak disita, hanya diberikan pemahaman kepada pihak pengelolah untuk dicantumkan label.
Menurut Kepala bidang Perdagangan Disperindagkop – PM Kotamobagu Decky Kaesang, makanan yang tidak memiliki label tidak menyalahi aturan. “Makanan yang tidak memiliki tanggal kadaluarsa, dikembalikan ke perusahaan untuk dilabel kembali,” ujarnya. (zumi)