Manado, BeritaManado.com– Sebut saja namanya Senja, gadis 16 tahun asal Desa Sea, Kabupaten Minahasa ini nekat kabur dari rumah akibat ulah cabul lelaki berinisial S, pria 51 tahun yang tak lain adalah ayah angkatnya sendiri.
Lelaki S yang seharusnya menjadi ayah sambung ternyata malah menjadi ‘predator’ bagi Senja gadis remaja yang saat ini bersekolah di salah satu SMA di Manado tersebut.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dirangkum BeritaManado.com di Polresta Manado berdasarkan keterangan polisi dan pengakuan korban, terungkap awalnya Senja nekat lari dari rumah sejak 16 Juni 2023 silam.
Peristiwa kaburnya Senja dari rumah berawal saat dia pamit ke Sekolah pada jam 7 pagi, namun tak kunjung kembali ke rumah.
Ibunya Senja lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian yang langsung membuat laporan orang hilang dan langsung melakukan pencarian.
Hingga pada tanggal 19 Juni 2023, tempat 2 hari setelah Senja dilaporkan hilang oleh keluarga, akhirnya seorang anggota Polisi yang bertugas di Polres Bolmong Timur (Boltim) bernama Ipda Tengku Said Hafiz mendapatkan informasi terkait adanya keberadaan dari Senja.
Hal tersebut diperkuat oleh ciri-ciri yang sama sesuai dengan laporan orang hilang yang sebelumnya dibuat di Polresta Manado.
Senja pun akhirnya ditemukan di Desa Buyat Kecamatan Kotabunan Kabupaten. Boltim pada tanggal 20 Juni 2023 sekitar Pukul 05.30 WITA oleh anggota Polisi di Polres Boltim.
Menerima laporan temuan orang hilang tersebut, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso langsung memerintahkan Kanit Resmob Ipda Maria Rurupadang beserta 3 anggota Sat Reskrim dari Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk menuju Boltim guna menjemput Senja.
“Setelah dilakukan interogasi ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul oleh ayah angkat korban berinisial S sehingga membuat korban lari dari rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Kamis (22/6/2023).
Sesampainya di Polres Boltim Senja yang langsung dimintai keterangan mengakui bahwa alasann dia turun dari rumah karena sering dicabuli di rumah.
“Pelaku S mencabuli korban dengan cara dicium di pipi dan di bibir serta sering kali di pegang payudara sebelah kanannya,” ungkap Kompol Sugeng.
Pengakuan Senja yang selama ini menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayah angkatnya sendiri kemudian langsung direspon oleh polisi.
Alhasil, ayah angkat Senja berhasil diamankan oleh Tim Resmob di rumahnya dan langsung digiring ke Mapolresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku S, diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, untuk kemudian dilakukan interogasi oleh penyidik di Unit PPA Polresta Manado,” jelas Kompol Sugeng.
Atas perbuatannya kini ayah angkat dari Senja terancam dipenjara paling lama 15 tahun.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” tandas Kompol Sugeng.
Deidy Wuisan