
Jakarta, BeritaManado.com — Teka-teki tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akhirnya terjawab.
Kamis (15/6/2023) Mahkamah Konstitusi akhirnya ketok palu dan menetapkan Pemilu Legislatif tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Menanggapi keputusan tersebut, Salah satu kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Minahasa Jackly Alfian Sangari (JAS) kepada BeritaManado.com, mengatakan bahwa dirinya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi.
“Keputusan ini memberikan arti bahwa MK benar-benar mempertimbangkan apa yang menjadi harapan masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang sudah mempersiapkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg),” ungkapnya.
Ditambahkan Bacaleg Partai NasDem untuk DPRD Kabupaten Minahasa ini, bahwa dengan keputusan tersebut, artinya semua yang telah mendaftar punya kesempatan yang sama untuk dipilih oleh masyarakat.
“Jadi berapapun nomor urut yang ditentukan partai politik, itu tidak mempengaruhi hasil akhir. Jadi semua berpeluan dipilih masyarakat untuk menjadi jembatan aspirasi di DPRD Kabupaten Minahasa,” tandasnya.
(Frangki Wullur)