Manado, BeritaManado.com — Komisi I DPRD Manado menggelar hearing setelah menerima laporan dari warga Kairagi Satu yang berada di bantaran sungai, terkait surat peringatan (SP1) dari lurah Kairagi Satu.
Dalam hearing yang dipimpin ketua Komisi I, Benny Parasan SH, menjelaskan Komisi 1 DPRD Kota Manado gelar rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutif, mengenai laporan masyarakat tentang SP1 dari pihak lurah Kairagi Satu kepada masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, karena akan ada kegiatan pembangunan.
“Kami telah klarifikasi ke pihak BPN, lurah, ternyata benar bahwa pada tahun 2023 ini akan ada revitalisasi sungai,” kata Benny Parasan, Senin (22/5/2023).
“Ada pekerjaan akan dilakukan revitalisasi sungai. Masyarakat kena bagian revitalisasi sehingga pemerintah mengeksekusi mereka,” sambungnya.
Lanjut Benny Parasan, yang menjadi perhatian juga, banyak masyarakat yang ke revitalisasi tidak ada hak kepemilikan lahan tersebut.
“Hanya sebagai pemilik bangunan. Namun kami tau, ada kegiatan pasti ada kompensasi, ganti untung untuk masyarakat. Bukan masalah tanah, namun bangunan,” kata lagi Benny Parasan.
Lebih lagi jelas Benny, nanti akan ada tim satgas A dan satgas B melakukan kajian, serta hasil kajian diserahkan kepada tim appraisal yang nantinya menentukan nilai bangunan dibayarkan.
“Di Sisi masyarakat kurang informasi, hanya lurah mengeluarkan SP1 tanpa informasi lanjutan, sehingga ada kesan masyarakat pemerintah arogan,” lagi katanya.
Olehnya komisi 1 merekomendasi agar tidak mengeluarkan warga sebelum ada ganti untung.
“Kesimpulan kami akan buatkan rekomendasi, bahwa jangan dulu keluarkan mereka, sebelum mereka mendapat kompensasi, atau menerima anggaran yang disiapkan pemerintah berupa ganting untung,” akhirnya.
(Jhonli kaletuang)