
Minsel, BeritaManado.com – Terlambat dua menit untuk melakukan registrasi pada Minggu 14 Mei 2023 menyebabkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg)-nya ke KPU Minahasa Selatan (Minsel).
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Minsel, Christian Rorimpandey di ruang kerjanya kepada wartawan BeritaManado.com, pada Selasa (16/5/2023).
“Memang juga saat kami lihat di Silon tidak ada Calegnya. Mungkin belum sempat diinput,” ujar Christian.
Dirinya menginformasikan bahwa dari delapan belas Partai Politik (Parpol) secara nasional, cuma tiga belas Parpol yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Minsel.
“Jadi ada lima Parpol yang tidak daftar, yakni PKS PKN, PPP, Ummat, Gelora,” ungkap Christian Rorimpandey.
“Ada sepuluh Partai yang lengkap mendaftar di lima Dapil Minahasa Selatan dan tiga Partai hanya di satu atau dua Dapil,” katanya lagi.
Ketua Divisi Teknis KPU Minsel mengatakan bahwa ketiga belas berkas Bacaleg Parpol yang telah diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi, hingga 23 Juni mendatang.
“Ini sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023, dimana verifikasi administrasi akan dimulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023,” ucap Christian Rorimpandey.
“Di tahapan ini, kami akan memperhatikan keabsahan dokumen yang dimasukkan Bacaleg, jika ada yang belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan di tahap selanjutnya,” ucapnya.
TamuraWatung