Manado, BeritaManado.com — RSUP Prof Dr R D Kandou Manado resmi menjadi unit penyelenggara Ujian Kompetensi (Ukom) bagi tenaga kesehatan (Nakes).
Hal ini dipastikan usai RSUP Kandou Manado dinyatakan lulus akreditasi unit penyelenggara Ukom.
Perihal ini ditandai dengan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
SK tersebut diterima Direktur Utama RSUP Kandou Manado, Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD yang diserahkan oleh Direktur SPU, Dr dr Ivonne E Rotty MKes, dan disaksikan Direktur PMKP, dr Yeheskiel Panjaitan SH MARS, dan Direktur PKB Frets Melope SE MSi.
Dengan demikian RSUP Kandou telah terakreditasi dan sudah bisa menyelenggarakan Ukom bagi peserta dari Instansi lain.
Hal ini tentunya akan mempermudah karena dalam proses pengurusan kenaikan pangkat berjenjang maka seorang ASN tidak perlu lagi keluar daerah untuk mengikuti Ukom.
Sementara dalam kesempatan tersebut, Dirut Jimmy Panelewen mengakui, sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan, banyak tugas dari pimpinan maupun tuntutan masyarakat harus segera diselesaikan.
“Saya berharap teman-teman tetap bekerja dalam jalur yang benar. Berikan yang terbaik dalam pelayanan di RSUP Kandou,” ujar Dirut Panelewen, Senin (8/5/2023).
Di sisi lain, terkait dinamika Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan, Dirut Jimmy Panelewen mengingatkan kepada dokter dan tenaga kesehatan agar dapat menyikapi hal itu dengan baik.
“Jangan sampai kita terperangkap pada kondisi yang nantinya akan berhadapan dengan keluarga kita sendiri, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” tegas Dirut.
(***/jenly)