Manado, Beritamanado.com– Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana COVID-19 Kota Manado, Sulawesi Utara, di tahun anggaran 2020.
Diketahui penyelidikan kasus ini mengacu mengacu dengan pada laporan polisi nomor LI/10/II/2022/D.R pada tanggal 9 Februari 2022.
Disinyalir terjadi mark up harga satuan barang untuk pengadaan pekerjaan penanganan COVID-19 Manado pada tahun 2020 silam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Dari informasi yang diperoleh eberapa saksi yang diperiksa antara lain Kuasa Pengguna Anggara, dr Marini Maria Kapojos; Direktur PT Global Nuansa Mandiri Investasi, Abdurrahman; Direktur PT Hernita Jaya, Hery Imanuel; dan penyedia barang, Nugroho Siswanto.
Penyidik Ditreskrimsus bahkan telah meminta keterangan bendahara pengeluaran, PPHP dan PPK, serta pihak-pihak terkait.
Dikonfirmasi pada Selasa (14/2/2023) Dirreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Stefanus Tamuntuan, menjawab terkait perkembangan penanganan kasus korupsi dana COVID-19 tahun 2020 di Manado.
Dia menegaskan jika perkara ini masih berproses di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.
“Penanganannya masih lanjut saat ini dan dalam proses pengumpulan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan korupsi,” ujar Kombes Pol Stefanus Tamuntuan.
Mantan Kabid Propam Polda Kepri ini menerangkan penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Terpisah, dr Marini Maria Kapojos selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Manado membenarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kota Manado tersebut.
“Sudah lama itu, dan sudah ada pemeriksaan dan ada pembuktiannya,” ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Dia juga meminta agar kelanjutan kasus ini agar selanjutnya bisa dikonfirmasi langsung ke pihak Polda Sulut.
Deidy Wuisan