
Manado, BeritaManado.com — Ketua DPRD Provinsi Sulut Andi Silangen mengungkap proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap 2 Anggota DPRD Provinsi Sulut.
Menurut Andi, PAW yang akan diproses adalah kepada dua Anggota DPRD yang telah meninggal dunia yakni Almarhum Fanny Legoh dan Almarhum Johny Panambunan.
“Ada dua Anggota DPRD Provinsi Sulut yang dalam proses Penggantian Antar Waktu sebab sudah meninggal dunia. Dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai NasDem,” ungkap Andi.
Lanjut Andi, Proses PAW tersebut berdasarkan surat masuk dengan perihal usulan Penggantian Antar Waktu dari masing-masing fraksi.
“Pertama surat dari DPP Partai NasDem Nomor 375-SE/DPP-NASDE/XI/2022 dan surat dari DPD PDI Perjuangan Nomor 159/EKS/DPD.21/1/2023,” jelas Andi Selasa, (14/2/2023) di ruang rapat DPRD Provinsi Sulut.
Andi juga mengatakan, setelah menerima surat masuk tersebut, maka akan segera dilakukan proses PAW sesuai denan mekanisme aturan yang ada.
(Erdysep Dirangga)