AMURANG—Dalam rangka hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru, Dinas Koperasi UKM, Pasar, Perindustrian dan Perdagangan Minsel langsung mengantisipasi munculnya bahan pokok kadaluarsa. Melihat kalau ternyata ada pengusaha seperti supermarket, toko maupun kios-kios menjual bahan yang kadaluarsa, maka instansi terkait langsung mengedarkan surat.
‘’Ya, surat No.219/DKUP3/XI-2011 dialamatkan kepada supermarket, toko dan kios-kios yang ada di Kota Amurang. Maka dari itu, setelah surat ini tiba, kami langsung melakukan operasi. Bahkan, kami langsung membentuk tim untuk turun di beberapa lokasi,’’ ujar Kepala Dinas Koperasi UKM, Pasar, Perindustrian dan Perdagangan Minsel, Drs Wempie Mononimbar didampingi Kabid Perdagangan Jokolin Rorong, SPd kepada beritamanado, Sabtu (3/12).
Kata Mononimbar, tim pemantau yang turun ke pasar, supermarket dan toko serta kios yang ada selalu berkoordinasi dengan Bagian Administrasi Perekonomian Setdakab Minsel.
‘’Maksud, koordinasi ini sangat penting supaya semua berjalan dengan baik. Ini juga agar dalam rangka Natal dan Tahun Baru tak menjual bahan-bahan pokok yang sudah kadaluarsa,’’ jelasnya.
Ditambahkannya, apabila terdapat ada supermarket, toko ataupun kios di pasar dan komplek menjual bahan kadaluarsa. Maka, izin akan dicabut.
‘’Sekali lagi, jangan ada pengusaha perdagangan yang menjual barang-barang kadaluarsa menjelang hari-hari keagaman seperti Natal dan Tahun Baru. Selain dicabut izinya, juga akan masuk ke ranah hukum,’’ tukas Mononimbar. (ape)