Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM

by Jenly Wenur
Kamis, 1 September 2022, 21:48 pm
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 5shares
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. (Suara.com/Yaumal)

BeritaManado.com – Usai menyelesaikan penyelidikannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.

Kesimpulan dan rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada Polri yang menangani kasus ini yang tertuang dalam laporannya.

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut ada lima kesimpulan lembaganya, yakni;

  1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
  2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.
  3. Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
  4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
  5. Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

“Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia,” kata Beka Hapsara saat menggelar konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022)

Adapun rekomendasi Komnas HAM sebagai berikut:

  1. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.
  2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.
  3. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.
  4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
    • Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
    • Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.
  5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
  6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.
  7. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.
  8. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.

(jenlywenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 5shares
Tags: Beka Ulung HapsaraFerdy Sambokasus Brigadir Jkesimpulan dan rekomendasikomnas hampembunuhan

Berita Terkini

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025 - Updated on 10 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.