Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

Bandara Sam Ratulangi Mulai Implementasikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru

by Sri Surya
Selasa, 30 Agustus 2022, 12:48 pm
in Kota Manado, Wisata dan Kuliner
A A
  • 7shares
Aktivitas penumpang di Bandara Sam Ratulangi

Manado, BeritaManado.com – Bandara Sam Ratulangi Manado turut mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran ini merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
  2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
  8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai dengan 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

“PT Angkasa Pura I termasuk Bandara Sam Ratulangi Manado siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022,” jelas Minggus E.T Gandeguai, General Manager Bandara Sam Ratulangi Manadoo.

Pengawasan penerapan aturan perjalanan ini juga bekerja sama dengan beberapa instansi yang merupakan anggota komunitas bandara, di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII, serta Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Guna mendukung kebijakan ini, Bandara Sam Ratulangi Manado mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di area lobby keberangkatan tepatnya di belakang gerai Alfa Express yang tersedia setiap hari mulai pukul 07.00 – 15.00 WITA, dengan tenaga kesehatan/vaksinator dari petugas KKP.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi bagi masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi di bandara yakni dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

“Layanan sentra vaksinasi ini tersedia bagi pengguna jasa dan masyarakat umum. Semoga layanan ini dapat mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan Pemerintah, serta untuk mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi,” ujar Minggus.

Minggus mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal sekitar 3 jam sebelum keberangkatan untuk menghindari keterlambatan serta jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan unduh aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan yang lebih mudah dan lancar.

(***/srisurya)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 7shares
Tags: Aturan baru naik pesawatBandara Sam RatulangiMinggus Gandeguai

Berita Terkini

Steven Liow: Kerjasama Media Wajib Patuh pada Regulasi

Steven Liow: Kerjasama Media Wajib Patuh pada Regulasi

18 Mei 2025

Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur, Intip Cerita Desa BRILiaN di Lereng Gunung Merapi

18 Mei 2025

Usai Nobar Bersama Keluarga Besar Ditkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Winardii Ungkap Pesan Moral Film Sayap-Sayap Patah 2

18 Mei 2025
KMK Fakultas Teknik UNIMA dan PMKRI Tondano Live In di Desa Makalisung

KMK Fakultas Teknik UNIMA dan PMKRI Tondano Live In di Desa Makalisung

18 Mei 2025

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat Kuas dan Warna

18 Mei 2025

Tokoh Umat Katolik Langowan Ini Konsisten Lestarikan Lagu Misa Inkuktirasi

18 Mei 2025
Pemprov Sulut Dorong Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berbasis Koperasi, Simak!

Pemprov Sulut Dorong Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berbasis Koperasi, Simak!

17 Mei 2025
Musda XIV BPD HIPMI Sulut Siap Digelar 26 Mei, Tahapan Pendaftaran Caketum Resmi Dibuka

Musda XIV BPD HIPMI Sulut Siap Digelar 26 Mei, Tahapan Pendaftaran Caketum Resmi Dibuka

17 Mei 2025
Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah PDIP Jangan Tergiur Korupsi, Agar Bisa Tidur Nyenyak

Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah PDIP Jangan Tergiur Korupsi, Agar Bisa Tidur Nyenyak

17 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.